Nasional · Ekonomi

100 UMKM Jabodetabek Dapat Fasilitasi Barcode, Ini Manfaat dan Persiapan Produknya

Rak berisi aneka produk pangan kemasan di sebuah supermarket
Foto konteks rak produk pangan di supermarket Stockholm; bukan dokumentasi program fasilitasi barcode Kementerian Perdagangan.Sumber gambar: Frankie Fouganthin / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Kementerian Perdagangan memfasilitasi sertifikasi barcode bagi 100 UMKM pangan kemasan dan kecantikan di Jabodetabek. Berikut fungsi GTIN, batas program, dan persiapan produk sebelum masuk ritel.

Kementerian Perdagangan memulai fasilitasi sertifikasi barcode bagi 100 usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Jabodetabek. Program yang diumumkan pada 6 Oktober 2026 itu menyasar produk pangan dalam kemasan dan produk kecantikan, dengan dukungan GS1 Indonesia. Sasaran praktisnya adalah membantu produk peserta lebih siap masuk ke jaringan ritel modern.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan barcode berfungsi dalam identifikasi produk, pencatatan transaksi, pengelolaan stok, dan distribusi. Bagi pemilik usaha, rangkaian fungsi itu berarti satu kemasan tidak hanya perlu tampil menarik, tetapi juga harus memiliki identitas produk yang dapat dibaca sistem kasir dan basis data perdagangan.

Apa yang diberikan program ini

Fasilitasi pemerintah berfokus pada sertifikasi barcode untuk 100 UMKM pangan kemasan dan kecantikan di Jabodetabek. Pengumuman resmi belum memuat mekanisme pendaftaran terbuka, jadwal setiap tahap, atau daftar penerima. Pelaku usaha yang berminat sebaiknya menunggu kanal resmi Kementerian Perdagangan dan GS1 Indonesia, serta tidak menganggap pengumuman peluncuran sebagai konfirmasi bahwa seluruh UMKM dapat langsung memperoleh barcode gratis.

GS1 mendefinisikan Global Trade Item Number atau GTIN sebagai nomor yang dipakai perusahaan untuk mengidentifikasi secara unik barang atau jasa yang diberi harga, dipesan, atau ditagihkan dalam rantai pasok. Barcode EAN/UPC kemudian menjadi simbol yang dapat dipindai pada titik penjualan. Dengan demikian, nomor identifikasi dan gambar garis pada kemasan merupakan bagian dari satu sistem, bukan sekadar elemen desain.

Standar GS1 dipakai untuk membantu peritel, produsen, dan penyedia logistik mengenali serta melacak produk. Bagi UMKM, identitas yang unik dapat mengurangi risiko dua produk terbaca sebagai barang yang sama, mempermudah pencatatan varian, dan mendukung pembaruan stok. Namun, barcode tidak otomatis menjamin produk diterima ritel karena pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan mutu, izin, kemasan, harga, dan pasokan dari masing-masing jaringan.

Persiapan yang dapat dilakukan UMKM

Pemilik usaha dapat mulai dengan merapikan daftar produk dan setiap variannya. Perbedaan ukuran, isi bersih, rasa, warna, atau bentuk kemasan perlu dicatat karena perubahan tertentu dapat memerlukan identitas yang berbeda. Nama merek, nama produk, produsen, alamat usaha, serta data legal pada kemasan juga perlu dibuat konsisten dengan dokumen yang digunakan saat mendaftar.

Langkah berikutnya adalah memeriksa ruang kosong dan kualitas cetak pada desain kemasan. GS1 menyebut EAN/UPC sebagai pilihan utama untuk barang yang dipindai di kasir ritel. Ukuran, kontras, posisi, dan ketenangan area di sekeliling simbol memengaruhi keterbacaan, sehingga pelaku usaha sebaiknya menguji hasil cetak nyata, bukan hanya melihat rancangan digital.

UMKM juga perlu menyiapkan alur internal setelah nomor diterbitkan: siapa yang mengelola data produk, bagaimana nomor dikaitkan dengan varian, dan kapan label lama harus diganti. Catatan ini penting agar nomor tidak dipakai ulang secara sembarangan serta data pada kemasan, daftar harga, gudang, dan katalog penjualan tetap sama.

Sebelum mengikuti fasilitasi atau mendaftar secara mandiri, pelaku usaha dapat menyiapkan empat hal: daftar varian final, dokumen legal usaha dan produk, file desain kemasan, serta penanggung jawab data. Setelah memperoleh nomor, lakukan uji pindai pada sampel cetak dan konfirmasi persyaratan tambahan kepada calon peritel. Persiapan ini membuat manfaat barcode tidak berhenti pada label, tetapi terhubung dengan pengelolaan stok dan akses pasar.

Program untuk 100 UMKM ini menjadi pintu masuk yang terukur, tetapi cakupannya masih terbatas pada wilayah dan dua kelompok produk. Pelaku usaha di luar sasaran tetap dapat mempelajari standar melalui kanal resmi GS1 dan memantau program pendampingan pemerintah berikutnya. Hindari membeli nomor dari pihak yang tidak dapat menjelaskan keunikan, kepemilikan, dan keterlacakan identitas produknya.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.