Ringkasan ini membantu pembaca memahami komitmen operasional kami. Dokumen resmi Dewan Pers tetap menjadi rujukan lengkap dan utama.
1. Ruang lingkup
Pedoman berlaku bagi kegiatan jurnalistik yang diterbitkan melalui media internet. Warta Nusa Raya saat ini tidak menyediakan kolom komentar atau fasilitas penerbitan isi buatan pengguna.
2. Verifikasi dan keberimbangan
Berita pada prinsipnya diverifikasi sebelum terbit. Informasi yang dapat merugikan pihak lain harus diupayakan berimbang. Untuk kepentingan publik yang mendesak, status informasi yang belum lengkap harus dijelaskan dan verifikasi dilanjutkan melalui pembaruan.
3. Isi buatan pengguna
Apabila fasilitas pengguna dibuka di kemudian hari, syarat penggunaan, registrasi, moderasi, larangan konten melanggar hukum atau etika, dan mekanisme pengaduan harus ditampilkan secara jelas.
4. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan dengan berita terkait serta memuat waktu pembaruannya. Permintaan dapat diajukan melalui Koreksi & Hak Jawab atau email redaksi@wartanusaraya.id.
5. Pencabutan berita
Berita tidak dicabut karena tekanan dari luar redaksi. Pencabutan hanya dilakukan berdasarkan alasan yang dibenarkan pedoman, disertai penjelasan kepada publik.
6. Iklan
Produk jurnalistik harus dibedakan secara tegas dari iklan. Konten komersial, advertorial, atau bersponsor wajib diberi label yang mudah dikenali pembaca.
7. Hak cipta
Redaksi menghormati hak cipta, mencantumkan sumber, dan menggunakan materi visual sesuai izin atau lisensinya.
8. Pencantuman pedoman
Pedoman ini ditampilkan secara terang melalui bagian Informasi pada situs.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber berada pada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Pedoman Pemberitaan Media Siber resmi ↗Rujukan Pedoman Media Siber pada situs mitra SuaraLantang.com ↗