Daftar berikut merupakan ringkasan redaksional. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, dokumen resmi Dewan Pers menjadi rujukan utama.
- Bekerja secara independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Menempuh cara profesional, termasuk memperkenalkan diri, menghormati privasi, tidak menyuap, menyebut sumber dengan jelas, dan tidak menjiplak.
- Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
- Melindungi identitas korban kejahatan seksual dan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Menjaga kerahasiaan narasumber yang perlu dilindungi serta menghormati embargo, informasi latar belakang, dan kesepakatan tidak untuk dipublikasikan.
- Tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
- Menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali apabila terdapat kepentingan publik yang jelas.
- Segera meralat berita yang keliru, disertai permintaan maaf apabila diperlukan.
- Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Rujukan Kode Etik pada situs mitra SuaraLantang.com ↗