INFORMASI REDAKSI

Kode Etik Jurnalistik

Warta Nusa Raya menjadikan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers sebagai pedoman dalam memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi.

Daftar berikut merupakan ringkasan redaksional. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, dokumen resmi Dewan Pers menjadi rujukan utama.

  1. Bekerja secara independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Menempuh cara profesional, termasuk memperkenalkan diri, menghormati privasi, tidak menyuap, menyebut sumber dengan jelas, dan tidak menjiplak.
  3. Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
  5. Melindungi identitas korban kejahatan seksual dan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Menjaga kerahasiaan narasumber yang perlu dilindungi serta menghormati embargo, informasi latar belakang, dan kesepakatan tidak untuk dipublikasikan.
  8. Tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi dan tidak merendahkan martabat kelompok rentan.
  9. Menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali apabila terdapat kepentingan publik yang jelas.
  10. Segera meralat berita yang keliru, disertai permintaan maaf apabila diperlukan.
  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Baca Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 ↗
Rujukan Kode Etik pada situs mitra SuaraLantang.com ↗