Nasional · Ekonomi

Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP untuk Jaga Pasokan dan Harga

Beragam beras yang dijual di pasar Jakarta sebagai foto konteks stabilisasi pasokan dan harga beras
Foto konteks beras yang dijual di pasar Jakarta. Gambar ini bukan dokumentasi penyaluran tambahan beras SPHP pada September 2026.Sumber gambar: Midori / Wikimedia Commons · CC BY-SA 3.0

Pemerintah menyetujui tambahan 1 juta ton beras SPHP medium yang akan disalurkan melalui Perum Bulog untuk memperkuat pasokan dan menjaga stabilitas harga pada periode paceklik hingga akhir 2026.

JAKARTA — Pemerintah menyetujui penambahan alokasi 1 juta ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP medium untuk memperkuat pasokan di pasar pada periode paceklik. Tambahan tersebut akan disalurkan melalui Perum Bulog sebagai bagian dari langkah stabilisasi harga pangan hingga akhir 2026.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 7 September 2026 menyatakan tambahan 1 juta ton itu melengkapi alokasi SPHP yang sebelumnya ditetapkan 828 ribu ton sepanjang 2026. Pemerintah merencanakan penyaluran tambahan terutama untuk Oktober, November, dan Desember ketika produksi beras cenderung melemah pada musim gadu.

Tambahan pasokan diarahkan menjaga akses beras medium

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan Bulog semula mengusulkan tambahan sekitar 400 ribu ton untuk mengantisipasi kebutuhan hingga akhir tahun. Dalam rapat koordinasi pemerintah, jumlah yang disetujui kemudian dinaikkan menjadi 1 juta ton agar ruang stabilisasi pasokan lebih besar.

Stok beras SPHP yang tersedia untuk penyaluran disebut menipis setelah program berjalan sepanjang tahun. Keterangan pemerintah menyebut sisa alokasi sekitar 80 ribu ton, sedangkan Bulog menyebut stok di gudangnya sekitar 100 ribu ton. Perbedaan itu dapat merujuk pada dasar pencatatan yang tidak sama; artikel ini tidak menyatukan keduanya menjadi satu angka.

Harga zonasi dan realisasi perlu dipantau

Badan Pangan Nasional pada Maret 2026 menetapkan harga beras SPHP tingkat konsumen maksimal Rp12.500 per kilogram untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Batasnya Rp13.100 per kilogram untuk wilayah Sumatra lainnya, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, serta Rp13.500 per kilogram untuk Maluku dan Papua.

Keputusan menambah alokasi tidak otomatis berarti seluruh beras langsung tersedia di setiap pasar. Dampaknya terhadap harga akan ditentukan oleh jadwal pelepasan, stok Bulog di daerah, pilihan saluran distribusi, dan ketepatan penempatan pasokan di wilayah yang mengalami tekanan harga.

Efektivitas tambahan 1 juta ton beras SPHP juga perlu dinilai tanpa mengabaikan posisi petani. Bapanas sebelumnya menyatakan distribusi di wilayah panen perlu dibatasi dengan memperhatikan harga gabah, sehingga intervensi konsumen tidak menekan harga produsen di bawah harga pembelian pemerintah.

Publik dapat menilai pelaksanaan kebijakan melalui realisasi volume, sebaran wilayah, harga di tingkat konsumen, dan ketersediaan stok menjelang panen berikutnya. Ukuran tersebut lebih informatif daripada menganggap besarnya alokasi sebagai jaminan bahwa stabilisasi telah tercapai.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.