Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim hingga 30 November 2026, Ini Keringanan yang Bisa Dimanfaatkan
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur berlaku hingga 30 November 2026. Simak pembebasan sanksi, diskon tunggakan untuk buruh, dan pemeriksaan kategori melalui Samsat.
SURABAYA — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif dan sejumlah keringanan tunggakan sesuai ketentuan program.
Kebijakan dalam rangka Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Manfaatnya mencakup pembebasan sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.
Buruh mendapat diskon tunggakan pokok pajak
Salah satu fasilitas yang diumumkan adalah diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya untuk buruh. Ketentuan yang tercantum menyebut batas pokok PKB maksimal Rp500.000. Pengurangan tunggakan ini ditujukan untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.
Program ini juga menyediakan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun sebelumnya untuk kendaraan dengan kriteria tertentu. Selain itu, terdapat pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat. Seluruh manfaat mengikuti persyaratan masing-masing.
Dalam penjelasan program tahap II, kelompok yang mendapat fasilitas pembebasan tunggakan pokok mencakup sepeda motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN, sepeda motor roda dua untuk kepentingan aplikasi transportasi online, serta kendaraan sepeda motor roda tiga. Kesesuaian kendaraan dan data penerima perlu diperiksa melalui layanan Samsat.
Periksa kategori kendaraan sebelum membayar
Pembebasan sanksi administratif dan pembebasan pokok tunggakan merupakan manfaat yang berbeda. Wajib pajak perlu memastikan kategori kendaraan dan persyaratan yang dipenuhi sebelum menyimpulkan besaran keringanan yang akan diterima. Adanya program pemutihan tidak dapat langsung diartikan sebagai penghapusan seluruh tagihan untuk setiap kendaraan.
Untuk mengetahui rincian tagihan setelah penerapan program, masyarakat dapat meminta penjelasan melalui Kantor Bersama Samsat setempat. Informasi tersebut membantu memastikan bagian tagihan yang mendapat pembebasan dan kewajiban yang masih harus dibayar. Sebelum memilih kanal pembayaran, pastikan layanan tersebut dapat menangani kategori keringanan yang dibutuhkan.
Tiga hal yang perlu dikonfirmasi adalah tahun tunggakan yang masuk program, jenis manfaat yang berlaku bagi kendaraan, serta persyaratan pembuktian kategori penerima. Pemeriksaan ini terutama relevan bagi buruh dan pengguna kendaraan untuk transportasi online karena fasilitas khusus melekat pada kategori yang ditetapkan, bukan sekadar pada adanya keterlambatan pembayaran.
Samsat mulai menyosialisasikan program
Di Bojonegoro, Kantor Bersama Samsat telah menyosialisasikan pemutihan melalui media informasi yang dipasang di area pelayanan. Sosialisasi mencakup pembebasan sanksi keterlambatan, pembebasan PKB progresif, dan keringanan tunggakan sesuai persyaratan. Informasi pelaksanaan setempat tersedia melalui Kantor Bersama Samsat dan kanal informasi resmi terkait.
Masyarakat diajak memanfaatkan periode program untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan menertibkan administrasi kendaraan. Bagi warga yang memerlukan pencocokan kategori atau penjelasan rincian tagihan, mengurusnya lebih awal memberi waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut. Batas akhir program yang diumumkan adalah 30 November 2026.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Kecamatan Bojonegoro — Pengumuman pemutihan pajak daerah — diakses 5 Oktober 2026
- Kecamatan Bojonegoro — Sosialisasi KB Samsat — diakses 5 Oktober 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Kecamatan Bojonegoro — Pengumuman pemutihan pajak daerah — diakses 5 Oktober 2026
- Kecamatan Bojonegoro — Sosialisasi KB Samsat — diakses 5 Oktober 2026
- TIMES Indonesia — Pelaporan konferensi pers Bapenda Jatim — diakses 5 Oktober 2026