Nasional · Ekonomi

PPh Marketplace Mulai 1 Oktober: Tarif 0,5 Persen dan Pedagang yang Tidak Dipungut

Grafik resmi DJP tentang pemungutan pajak untuk penjual di marketplace sesuai PMK 37 Tahun 2025
Grafik resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemungutan PPh Pasal 22 untuk penjual di marketplace. Gambar digunakan sebagai konteks kebijakan, bukan dokumentasi transaksi pedagang tertentu.Sumber gambar: Direktorat Jenderal Pajak · Sumber resmi DJP; digunakan dengan atribusi untuk pemberitaan

DJP mulai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace pada 1 Oktober 2026 dengan tarif 0,5 persen. Wajib pajak orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disebut DJP dalam pelaksanaan awal adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Kebijakan ini penting dibaca secara utuh karena tarif 0,5 persen tidak berarti seluruh pedagang otomatis dipungut tanpa pengecualian. DJP menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif 0,5 persen dihitung dari omzet transaksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam tagihan. Dasar pemungutan itu tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menjelaskan pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace. PPh Pasal 22 yang telah dipungut selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai kondisi dan ketentuan perpajakan masing-masing pedagang.

Karena itu, angka 0,5 persen bukan jenis pajak baru. DJP menyebut kebijakan ini mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban yang sudah ada dengan melibatkan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan ketika transaksi berlangsung.

Siapa yang tidak dipungut?

Pengecualian yang paling relevan bagi pelaku usaha mikro adalah untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Namun, pengecualian tersebut tidak semata-mata bekerja otomatis hanya karena omzet berada di bawah batas itu.

FAQ resmi DJP menjelaskan pedagang orang pribadi yang memenuhi ketentuan omzet sampai Rp500 juta perlu menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto sesuai format PMK 37 Tahun 2025. Surat pernyataan tersebut dibubuhi meterai, dan mekanisme penyerahannya mengikuti prosedur marketplace masing-masing.

Untuk pedagang yang memiliki lebih dari satu akun atau berjualan di beberapa marketplace, DJP menyatakan satu surat pernyataan dapat mencakup seluruh peredaran bruto pedagang dengan satu NPWP atau NIK dan dapat disampaikan kepada seluruh marketplace tempat pedagang memiliki akun.

Jika omzet melewati Rp500 juta

Ketika omzet orang pribadi yang memenuhi skema peredaran bruto tertentu kemudian melewati Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang perlu memperbarui informasi kepada marketplace. FAQ DJP menyebut pemberitahuan bahwa omzet telah melebihi Rp500 juta disampaikan paling lambat akhir bulan ketika batas tersebut terlampaui.

Contoh DJP menunjukkan bahwa setelah batas Rp500 juta terlewati dan informasi disampaikan sesuai ketentuan, pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilakukan untuk transaksi pada periode berikutnya. Karena kondisi setiap wajib pajak dapat berbeda, pedagang tetap perlu menyesuaikan langkah dengan status perpajakan masing-masing dan informasi resmi yang tersedia di akun marketplace.

Empat marketplace pada pelaksanaan awal

Siaran pers DJP tertanggal 1 Oktober 2026 menyebut empat PMSE yang menjalankan pemungutan pada tahap ini, yaitu PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.

Pedagang di platform tersebut disarankan memastikan NPWP atau NIK, alamat korespondensi, serta dokumen perpajakan yang diminta sudah benar. Bila memenuhi syarat tidak dipungut, pedagang juga perlu memastikan surat pernyataan omzet telah disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing platform.

Mengapa ada informasi 1 November?

Sebelum pengumuman terbaru, pemerintah sempat menyampaikan waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan diperkirakan mulai 1 November. DJP kemudian mengumumkan pada 1 Oktober bahwa, setelah evaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026 tanpa mengubah substansi PMK 37 Tahun 2025.

Perubahan jadwal ini membuat pedagang perlu mengacu pada pengumuman operasional terbaru, bukan hanya informasi lama yang masih dapat ditemukan di internet. Dalam keterangan terbarunya, DJP mengulang ketentuan tarif 0,5 persen serta pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Yang perlu dilakukan pedagang sekarang

Langkah praktisnya adalah memeriksa data perpajakan di akun marketplace, memastikan dokumen identitas dan korespondensi sesuai, serta mengecek apakah status omzet dan surat pernyataan telah tercatat dengan benar. Pedagang yang belum yakin terhadap perlakuan pajaknya sebaiknya menggunakan kanal resmi DJP atau bantuan marketplace sebelum mengambil keputusan berdasarkan potongan otomatis yang terlihat pada transaksi.

Bagi pembeli, mekanisme ini pada dasarnya menyasar pemungutan atas penghasilan pedagang, bukan pengenaan pajak baru kepada konsumen. Sementara bagi penjual, perbedaan status orang pribadi, besaran omzet tahunan, dokumen yang telah disampaikan, dan skema pajak yang digunakan menentukan bagaimana PPh Pasal 22 tersebut diperlakukan.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.