Nasional · Investigasi

Bareskrim Ingatkan Risiko TPPO Berkedok ‘Pengantin Pesanan’ ke China

Koridor kedatangan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Koridor kedatangan Bandara Soekarno-Hatta sebagai foto konteks perjalanan lintas negara; bukan dokumentasi korban, tersangka, atau perkara TPPO.Sumber gambar: Firzafp / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Bareskrim Polri mengungkap perkara perdagangan orang berkedok pernikahan lintas negara pada 19 Agustus 2026. Publik diminta waspada terhadap perantara dan janji kesejahteraan tanpa proses hukum yang jelas.

JAKARTA — Bareskrim Polri pada 19 Agustus 2026 memaparkan penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang disamarkan sebagai pernikahan lintas negara atau “pengantin pesanan”. Dalam paparan tersebut, penyidik menyatakan seorang perempuan warga negara Indonesia direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara China.

Polisi menyebut perkara itu berasal dari laporan tertanggal 17 Januari 2025 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keterangan mengenai peran perekrut, penghubung, janji pembayaran, dan pengalaman korban merupakan versi penyidik dalam proses hukum; para tersangka tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Periksa perantara dan seluruh dokumen

Pernikahan lintas negara pada dasarnya merupakan hubungan yang sah apabila dilakukan sesuai hukum. Risiko TPPO muncul ketika terdapat penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, pemaksaan, pemalsuan dokumen, atau tujuan eksploitasi. Karena itu, calon pasangan dan keluarga perlu memeriksa identitas, rekam jejak, serta legalitas pihak yang bertindak sebagai perantara.

Dokumen pribadi sebaiknya tidak diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang. Calon warga yang akan bepergian juga perlu memahami dokumen perjalanan, pencatatan perkawinan, alamat tempat tinggal di negara tujuan, serta cara menghubungi perwakilan Republik Indonesia jika menghadapi keadaan darurat.

Kementerian Luar Negeri menyediakan layanan Safe Travel untuk pendaftaran perjalanan luar negeri dan informasi praktis bagi warga Indonesia. Kanal itu tidak menggantikan pemeriksaan legalitas perkawinan, tetapi dapat membantu warga mengenali kontak kedutaan atau konsulat serta jalur bantuan resmi.

Korban berhak dilindungi

UU Nomor 21 Tahun 2007 mengatur ancaman pidana terkait perdagangan orang sekaligus membuka peran masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan. Bila ada dugaan perekrutan mencurigakan, informasi dapat disampaikan kepada kepolisian atau instansi pemerintah yang berwenang tanpa melakukan tindakan sendiri yang membahayakan korban.

Pusiknas Bareskrim sebelumnya juga mempublikasikan pola “pengantin pesanan” pada 28 Juli 2025. Publikasi itu menunjukkan bahwa modus pernikahan tidak boleh dinilai hanya dari janji pekerjaan atau kesejahteraan; proses perekrutan, penguasaan dokumen, kebebasan bergerak, dan kemungkinan eksploitasi perlu diperiksa sebagai satu rangkaian.

Dalam pemberitaan perkara TPPO, identitas korban dan rincian yang memungkinkan korban dikenali harus dilindungi. Informasi tentang tersangka pun perlu selalu diatribusikan kepada penyidik dan dibedakan dari fakta yang telah diuji di pengadilan.

Bagi calon korban dan keluarga, tanda bahaya dapat muncul ketika perantara meminta dokumen pribadi untuk dikuasai, membatasi komunikasi, menjanjikan pekerjaan atau kehidupan tertentu tanpa dokumen yang jelas, atau mendorong keberangkatan melalui jalur yang tidak dapat diverifikasi. Pemeriksaan identitas pihak yang menawarkan, status perjalanan, dokumen pernikahan, serta kontak perwakilan Indonesia di negara tujuan dapat menjadi bagian pencegahan sebelum keberangkatan. Korban tidak semestinya dibebani kesalahan atas manipulasi atau eksploitasi yang dialaminya.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.