Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka dan 3,47 Kg Emas Disita
Polda Kalimantan Barat mengungkap 10 perkara pertambangan emas tanpa izin sepanjang 1 Juli–16 Agustus 2026. Polisi menetapkan 13 tersangka, menyita sekitar 3,47 kilogram emas dan uang tunai; salah satu tersangka berinisial MA disebut sebagai oknum anggota dewan.
PONTIANAK — PETI Kalbar kembali menjadi sorotan setelah Polda Kalimantan Barat mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin dalam periode 1 Juli sampai 16 Agustus 2026. Polisi menyatakan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti disita.
Barang bukti yang diumumkan antara lain emas murni sekitar 3.474,58 gram, uang tunai Rp315,5 juta, mesin dompeng, kendaraan, timbangan, dan peralatan pertambangan. Data tersebut merupakan keterangan kepolisian dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
PETI Kalbar: satu perkara di Sekadau Hilir jadi sorotan
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menjelaskan salah satu perkara menonjol berada di Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam kasus itu, polisi menetapkan tersangka berinisial MA, 30 tahun, yang disebut sebagai oknum anggota dewan.
Dari perkara tersebut polisi menyebut menyita sekitar 3.039,04 gram emas. Angka itu menjadi porsi terbesar dari total emas yang diumumkan dalam pengungkapan 10 perkara PETI Kalbar periode tersebut. Penyidik menduga aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin dan hasilnya kemudian diolah serta diperjualbelikan. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan.
Penegakan hukum perlu diikuti penelusuran rantai penjualan
Pengungkapan PETI tidak berhenti pada lokasi tambang. Aliran hasil tambang, pembeli, pembiayaan alat, serta asal-usul dokumen perdagangan menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana emas dari aktivitas ilegal dapat masuk ke pasar.
Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba. Seluruh pihak tetap memiliki hak pembelaan dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Polda Kalbar juga mengingatkan dampak lingkungan pertambangan tanpa izin. Pengawasan kawasan, pemulihan kerusakan, serta penelusuran tata niaga menjadi penting agar operasi penindakan tidak hanya memindahkan aktivitas ke lokasi lain.
Angka pengungkapan dan batas informasi perkara
Rincian pengungkapan yang diberitakan menyebut selain 3.474,58 gram emas, polisi menyita uang tunai sekitar Rp315,5 juta, empat mesin dompeng, 11 telepon seluler, dan 14 timbangan digital. Angka tersebut adalah daftar barang bukti yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan penilaian bahwa semua barang berasal dari satu lokasi atau satu tersangka. Sepuluh perkara yang dihimpun juga mencakup beberapa kabupaten dan rangkaian penindakan berbeda.
Dalam kasus Sekadau Hilir, keterangan polisi menyebut tersangka berinisial MA dan barang bukti emas sekitar 3.039,04 gram. WNR membatasi penyebutan pada inisial yang sudah diberitakan dan tidak menambahkan identitas lain. Status tersangka serta penyitaan barang bukti belum membuktikan kesalahan; pembuktian, bantahan, dan penilaian alat bukti berada dalam proses hukum.
Ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pidana atas kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dirujuk dalam undang-undang. Namun, pasal yang disebut penyidik dalam perkara tertentu harus dibedakan dari putusan hakim. Penerapan aturan memerlukan pembuktian unsur perbuatan, keterlibatan setiap orang, dan kaitan barang bukti dengan perkara.
Pengawasan PETI juga memiliki dimensi lingkungan dan keselamatan kerja. Informasi kerusakan atau pencemaran pada lokasi spesifik tidak dapat disimpulkan dari jumlah emas sitaan saja; hal itu perlu didukung pemeriksaan lapangan dan keterangan instansi terkait. Fokus laporan ini adalah perkembangan penegakan hukum yang diumumkan, bukan vonis terhadap para tersangka atau seluruh komunitas penambang rakyat.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- JDIH BPK — Informasi hukum tentang kegiatan pertambangan tanpa izin dan Pasal 158 UU Minerba — diakses 1 Oktober 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Media POLRI — Polda Kalbar Amankan 13 Tersangka dan Sita 3,4 Kg Emas — diakses 21 Agustus 2026
- iNews — Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap — diakses 21 Agustus 2026
- JDIH BPK — Informasi hukum tentang kegiatan pertambangan tanpa izin dan Pasal 158 UU Minerba — diakses 1 Oktober 2026
- detikKalimantan — Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus Tambang Emas Ilegal, Tangkap 13 Tersangka — diakses 1 Oktober 2026