Ujian PPAT 2026: 7.886 Peserta Berebut 1.743 Formasi di 270 Daerah
Ujian PPAT 2026 diikuti 7.886 peserta untuk 1.743 formasi di 270 kabupaten/kota. Hasil dan penempatan tetap menunggu pengumuman resmi ATR/BPN.
JAKARTA — Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2026 diikuti 7.886 pendaftar pada tiga lokasi penyelenggaraan. Rangkaian terakhir berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 18–20 Agustus 2026 setelah sesi di Bogor dan Jakarta.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan menyebut jumlah pendaftar terdiri atas 2.929 peserta berlatar notaris dan 4.957 peserta non-notaris. Kementerian menempatkan ujian sebagai salah satu cara menjaga kompetensi orang yang menjalankan layanan pertanahan.
Peserta dibagi ke tiga lokasi ujian
Sesi pertama berlangsung di BPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor, pada 3–5 Agustus dengan 2.482 peserta. Sesi berikutnya digelar di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, pada 11–13 Agustus dan diikuti 2.397 peserta.
Politeknik Agraria STPN menjadi lokasi ketiga dengan 3.007 peserta pada 18–20 Agustus. Jika ketiga angka lokasi dijumlahkan, hasilnya sama dengan total 7.886 pendaftar yang disampaikan kementerian. Pembagian lokasi membantu menjelaskan bahwa angka nasional itu berasal dari beberapa gelombang, bukan satu ruang ujian.
Formasi non-notaris tersebar di 270 daerah
Peserta non-notaris mengikuti seleksi untuk mengisi 1.743 formasi PPAT di 270 kabupaten dan kota. Perbandingan antara 4.957 pendaftar non-notaris dan jumlah formasi menunjukkan bahwa pendaftaran tidak otomatis menjamin penempatan; hasil tetap bergantung pada seleksi dan ketentuan resmi kementerian.
Materi yang disebut dalam keterangan kementerian mencakup organisasi ATR/BPN, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, serta kode etik profesi. Cakupan itu menghubungkan penguasaan aturan dengan tanggung jawab profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.
Jabatan PPAT diatur dalam peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Basis hukum tersebut menunjukkan bahwa ujian dan pembinaan PPAT berada dalam kerangka jabatan yang diatur pemerintah, bukan sekadar sertifikasi internal penyelenggara.
Bagi peserta, informasi hasil ujian, kelulusan, dan penempatan perlu dirujuk pada kanal resmi Kementerian ATR/BPN. Angka pendaftar dan formasi memberikan gambaran skala seleksi, tetapi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan jumlah peserta yang lulus sebelum pengumuman resmi diterbitkan.
Bagi masyarakat, kualitas PPAT tidak hanya ditentukan oleh kelulusan ujian, tetapi juga oleh kepatuhan pada prosedur, ketelitian dokumen, dan kemampuan menjelaskan konsekuensi hukum suatu akta kepada para pihak. Setelah proses seleksi selesai, distribusi formasi antarwilayah serta mekanisme pengangkatan menjadi bagian penting karena kebutuhan layanan pertanahan berbeda di setiap daerah. Informasi resmi mengenai hasil dan penempatan perlu menjadi rujukan utama agar peserta tidak bergantung pada pengumuman tidak terverifikasi.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Peraturan.go.id — PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT — diakses 10 September 2026
- Kementerian ATR/BPN — Mitra Kerja — diakses 10 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA — Wamen ATR: Ujian PPAT upaya berikan layanan yang baik — diakses 10 September 2026
- Peraturan.go.id — PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT — diakses 10 September 2026
- Kementerian ATR/BPN — Mitra Kerja — diakses 10 September 2026