Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Dapat BHR, Pemerintah Siapkan Aturan Transportasi Digital
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bonus hari raya bagi pengemudi ojek online tidak hilang ketika pengemudi diposisikan sebagai pelaku usaha mikro. Pernyataan ini menjadi bagian dari pembahasan aturan transportasi digital yang menentukan hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi.
JAKARTA — Pemerintah menyatakan skema ojol usaha mikro BHR tetap dapat berjalan meskipun pengemudi ojek online diposisikan sebagai pelaku usaha mikro dalam penataan transportasi digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman pada Jumat, 21 Agustus 2026 menegaskan perubahan status tersebut tidak otomatis menghapus bonus hari raya dari perusahaan aplikasi.
Pernyataan itu penting karena status hubungan pengemudi dan aplikator menjadi salah satu isu politik kebijakan yang paling sensitif dalam penataan transportasi berbasis aplikasi. Pemerintah sebelumnya menyebut pengemudi roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online, sementara regulasi baru disiapkan untuk mengatur aspek kemitraan dan perlindungan ekonomi.
Ojol usaha mikro BHR dan batas hubungan kemitraan
Menurut Maman, perusahaan aplikator tetap dapat memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi. Namun pertanyaan kebijakan yang lebih luas bukan hanya soal satu jenis bonus, melainkan bagaimana aturan menjamin pembagian risiko, transparansi potongan, akses jaminan sosial, mekanisme keberatan, dan kepastian pendapatan.
Status usaha mikro dapat memberi pengakuan terhadap kegiatan ekonomi pengemudi, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan seluruh risiko operasional kepada individu. Pengemudi tetap bergantung pada sistem aplikasi, penetapan tarif, distribusi order, dan kebijakan insentif yang ditentukan platform.
Aturan transportasi digital perlu mudah diawasi
Pemerintah telah melakukan penyesuaian pembagian hasil bagi pengemudi dan aplikator. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan turunan dapat diawasi dan dipahami pengemudi. Ketentuan mengenai bonus, tarif, suspensi akun, data kinerja, serta perubahan syarat layanan sebaiknya memiliki mekanisme yang transparan.
Bagi publik, indikator keberhasilan regulasi bukan hanya label hubungan kerja atau usaha, melainkan apakah biaya layanan tetap wajar bagi konsumen dan pendapatan bersih pengemudi membaik tanpa mengurangi keselamatan. Perdebatan kebijakan karena itu perlu berfokus pada hasil yang dapat diukur, bukan sekadar terminologi status.
Perpres masih diselaraskan dengan aturan lain
Perkembangan hingga 23 September menunjukkan pemerintah masih menyiapkan Perpres transportasi daring dan menyelaraskannya dengan regulasi ketenagakerjaan serta lalu lintas. Menteri UMKM menyatakan aturan tidak dapat disusun terpisah karena ekosistemnya mencakup pengemudi, platform, pengguna, dan usaha yang memanfaatkan layanan pengantaran. Dengan demikian, pernyataan pada Agustus mengenai status usaha mikro dan BHR belum sama dengan naskah aturan final yang telah diundangkan.
Pembahasan terpisah di DPR pada 28 September mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperlihatkan aspirasi pengemudi tidak tunggal. Sebagian meminta status mitra dipertahankan karena fleksibilitas, sementara lainnya mengutamakan jaminan sebagai pekerja. Temuan aspirasi itu penting sebagai konteks, tetapi tidak mengubah sendiri hubungan hukum setiap pengemudi dengan aplikator.
BHR dan perlindungan rutin adalah hal berbeda
Bonus Hari Raya merupakan pembayaran yang berkaitan dengan momen hari raya; ia tidak menggantikan kepastian mengenai tarif bersih, potongan aplikasi, jaminan sosial, kecelakaan kerja, suspensi akun, atau mekanisme keberatan. Pernyataan bahwa BHR tetap dapat diberikan juga belum merinci formula, besaran, syarat penerima, dan tata cara pengaduan untuk semua platform.
Saat aturan diterbitkan, pengemudi perlu dapat membaca siapa yang wajib membayar, bagaimana perhitungan dilakukan, kapan pembayaran diberikan, dan ke mana mengadu bila hak tidak diterima. Sampai dokumen final tersedia, informasi pemerintah mengenai arah kebijakan perlu disebut sebagai rencana atau pernyataan pejabat, bukan kewajiban hukum yang sudah berlaku.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Kementerian UMKM — Pengemudi ojol roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online — diakses 22 Agustus 2026
- DPR RI — Komisi IX serap aspirasi ojol soal status kemitraan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan — diakses 1 Oktober 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Kementerian UMKM — Pengemudi ojol roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online — diakses 22 Agustus 2026
- ANTARA — Ojol tetap berhak mendapatkan BHR meski berstatus usaha mikro — diakses 22 Agustus 2026
- ANTARA — Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain — diakses 1 Oktober 2026
- DPR RI — Komisi IX serap aspirasi ojol soal status kemitraan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan — diakses 1 Oktober 2026