Daerah

Empat Desa di Sinjai Gelar Pemilihan Kades Antar Waktu, Musyawarah Jadi Penentu

Bentang persawahan di Kota Manipi, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan
Persawahan di Kota Manipi, Kabupaten Sinjai, sebagai foto konteks wilayah; bukan dokumentasi pemilihan kepala desa antar waktu 20 Agustus 2026.Sumber gambar: Salmiah sitti / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Empat desa di Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai, melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu pada 20 Agustus 2026. Tahapan sebelumnya menyaring bakal calon, sementara musyawarah desa menjadi forum penentuan.

SINJAI — Empat desa di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, melaksanakan pemilihan kepala desa pergantian antar waktu secara serentak pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pemerintah Kabupaten Sinjai mengonfirmasi pelaksanaan di Desa Samaturue, Saotengah, Lembang Lohe, dan Pattongko.

Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah memantau kegiatan di empat desa tersebut. Pemerintah daerah menyatakan pemantauan ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sampai seluruh tahapan selesai.

Seleksi menyaring tiga calon di setiap desa

Sebelum hari pemilihan, seluruh desa telah menjalani seleksi tambahan karena masing-masing menerima lebih dari tiga pendaftar bakal calon. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sinjai Yuhadi Samad menjelaskan bahwa hasil seleksi menjadi dasar penetapan tiga calon yang mengikuti pemilihan antar waktu.

Desa Samaturue memerlukan seleksi tambahan tahap kedua dengan Computer Assisted Test pada 27 Juli setelah dua bakal calon memperoleh nilai yang sama. Pattongko, Lembang Lohe, dan Saotengah tidak memerlukan tes tahap kedua karena hasil penilaian mereka tidak seri.

Ketentuan nasional memberi kerangka bagi proses itu. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 mengatur bahwa penyaringan calon kepala desa antar waktu menghasilkan paling sedikit dua dan paling banyak tiga calon. Jika calon yang memenuhi syarat lebih dari tiga, panitia melakukan seleksi tambahan sebelum musyawarah desa. Aturan tersebut membantu menjelaskan mengapa empat desa di Tellulimpoe harus menyelesaikan tahapan penyaringan terlebih dahulu sebelum forum penentuan kepala desa antar waktu dilaksanakan.

Musyawarah desa menjadi forum penentuan

Mekanisme pemilihan antar waktu berbeda dari pemilihan kepala desa serentak yang melibatkan pemilih secara luas. Informasi Dinas PMD Sinjai menyebut proses dilakukan melalui musyawarah desa. Aklamasi dapat ditempuh bila forum dan para calon mencapai kesepakatan; jika tidak, proses dilanjutkan dengan pemungutan suara sesuai ketentuan.

Panitia yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa bertanggung jawab menjalankan tahapan tersebut. Pemkab Sinjai juga melibatkan unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, Dinas PMD, Satpol PP, inspektorat, serta pemerintah kecamatan dalam pemantauan hari pelaksanaan.

Pemerintah daerah meminta masyarakat menjaga suasana kekeluargaan dan menerima hasil pemilihan. Pesan itu penting karena kepala desa terpilih akan melanjutkan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan sampai berakhirnya sisa masa jabatan.

Sumber resmi yang diperiksa pada 11 September 2026 mengonfirmasi kegiatan berlangsung kondusif, tetapi tidak mencantumkan nama pemenang maupun rincian perolehan suara di empat desa. Karena data tersebut belum tersedia pada sumber yang diverifikasi, artikel ini tidak menyimpulkan hasil akhir untuk masing-masing desa.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.