Karhutla Malino 1,5 Hektare Padam, Dua Lokasi Masih Diawasi
Karhutla di Bukit Salili dan Pattene, Kelurahan Malino, membakar total sekitar 1,5 hektare. Api telah dipadamkan pada 19 Agustus 2026, tetapi pengawasan dilanjutkan dan penyebab belum disimpulkan.
GOWA — Karhutla Malino pada 19 Agustus 2026 membakar sekitar 1,5 hektare lahan di dua titik Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Petugas gabungan telah memadamkan api pada malam yang sama dan melanjutkan pengawasan untuk mencegah titik api muncul kembali.
Laporan ground check firespot Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Sulawesi membagi area terdampak menjadi sekitar 1,34 hektare di Bukit Salili, Lingkungan Karampuan, dan 0,16 hektare di Lingkungan Pattene. Vegetasi yang terbakar meliputi semak, ilalang, bambu, serasah, serta tumbuhan di bawah tegakan.
Pemadaman melibatkan petugas lintas lembaga
Kepala Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sulawesi Selatan Mustari Tepu menyebut api dilaporkan sekitar pukul 17.00 WITA dan padam sekitar pukul 22.00 WITA. Operasi melibatkan petugas TWA Malino, Manggala Agni Daops Gowa, pemadam kebakaran, BPBD, kepolisian, TNI, Masyarakat Peduli Api, serta warga setempat.
Kapolsek Tinggimoncong Iptu Anwar mengatakan medan berbukit menyulitkan kendaraan pemadam mencapai lokasi. Personel menggunakan peralatan sederhana dan pompa punggung; tahap pemadaman langsung berlangsung sekitar dua sampai tiga jam hingga api dapat dikendalikan.
Keterangan kepolisian menegaskan lokasi bukan area wisata hutan pinus, melainkan kawasan hutan setelah melewati tempat wisata. Pohon pinus tidak dilaporkan terbakar; api terutama mengenai rumput, semak, dan vegetasi bawah. Penjelasan ini penting agar dampak kejadian tidak digambarkan lebih luas daripada hasil pemeriksaan lapangan.
Penyebab belum menjadi kesimpulan final
Pejabat BBKSDA Sulawesi Selatan memberi keterangan awal bahwa api diduga merembet dari aktivitas pembakaran di lahan masyarakat. Namun, kepolisian pada 20 Agustus masih menyatakan penyebab pasti dalam penyelidikan. Karena itu, dugaan tersebut harus diperlakukan sebagai informasi awal, bukan kesimpulan mengenai penyebab atau pihak yang bertanggung jawab.
Warga di sekitar kawasan hutan diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan membakar serta tidak membuang puntung rokok menyala. Patroli dan pemeriksaan lapangan tetap diperlukan setelah api terlihat padam, sebagaimana dilakukan dalam penanganan kebakaran Gunung Arjuno, karena bara pada vegetasi kering dapat memicu penyalaan ulang.
Dua angka luasan muncul pada tahapan laporan berbeda. Keterangan awal menyebut sekitar satu hektare, sedangkan pemeriksaan lapangan yang lebih rinci membagi area menjadi 1,34 hektare di Bukit Salili dan 0,16 hektare di Pattene. Karena itu, angka 1,5 hektare dipakai sebagai total pembaruan, bukan ukuran yang berdiri sendiri dari satu titik.
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA Makassar — Kebakaran hutan pinus di Malino berhasil dipadamkan — diakses 28 September 2026
- ANTARA Makassar — Hutan pinus di Malino terbakar — diakses 28 September 2026
- IDN Times Sulsel — Kebakaran hanguskan 1,5 hektare kawasan Taman Wisata Alam Malino — diakses 28 September 2026