Parkir Digital Surabaya Libatkan 1.541 Jukir, Ini yang Berubah pada Pembayaran dan KTA
Dishub Surabaya mencatat 1.541 jukir telah memperpanjang KTA sekaligus masuk sistem parkir digital. Pembayaran non-tunai, pencatatan transaksi, dan penertiban KTA menjadi bagian dari penguatan tata kelola parkir.
SURABAYA — Digitalisasi parkir di Surabaya terus diperluas. Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat 1.541 juru parkir telah memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) sekaligus menerapkan sistem parkir digital. Perkembangan ini memperluas penggunaan pembayaran non-tunai dan pencatatan transaksi parkir yang dapat dipantau lebih transparan.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan masih ada 163 jukir yang belum memperpanjang KTA. KTA yang sudah kedaluwarsa ditertibkan setelah sosialisasi kepada Asosiasi Parkir Indonesia dan Paguyuban Jukir Surabaya. Menurut Dishub, validasi KTA diperlukan agar petugas yang bekerja di lapangan memiliki identitas dan legalitas yang masih berlaku.
Pembayaran non-tunai dan bagi hasil jukir
Sistem parkir digital Surabaya menggunakan kanal pembayaran seperti QRIS, uang elektronik, dan voucher. Pemkot sebelumnya menyatakan skema bagi hasil sebesar 40 persen untuk jukir dibayarkan paling lambat 1 x 24 jam. Transaksi digital dan penukaran voucher juga dicatat dalam sistem agar penerimaan retribusi dan hak jukir lebih mudah ditelusuri.
Implementasi di Jalan Tanjung Anom menjadi salah satu contoh yang dipantau. Pada 18 September, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menyatakan pengelolaan parkir dengan sistem gate di kawasan itu menghasilkan penerimaan sekitar Rp80 juta per bulan. Empat belas jukir di lokasi tersebut disebut menerima sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per orang setiap bulan.
Apa yang berubah bagi pengguna parkir
Bagi pengendara, perluasan sistem digital berarti pembayaran parkir semakin diarahkan melalui kanal non-tunai atau voucher resmi. Model ini ditujukan untuk mengurangi transaksi yang tidak tercatat dan memberi bukti pembayaran yang lebih jelas. Pengguna tetap perlu memastikan petugas yang melayani memiliki identitas resmi dan mengikuti mekanisme pembayaran yang berlaku di lokasi.
Digitalisasi tidak hanya menyangkut cara membayar. Pembaruan KTA, pencatatan transaksi, pengawasan titik parkir, dan penyaluran bagi hasil kepada jukir menjadi bagian dari tata kelola yang sama. Karena itu, efektivitas program akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, kemudahan pembayaran bagi masyarakat, serta ketepatan distribusi hak jukir.
Dishub juga masih menyempurnakan pencatatan voucher dan pengawasan operasional bersama perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan. Warga yang belum menggunakan pembayaran digital tetap dapat memanfaatkan voucher parkir pada lokasi yang menerapkannya, sehingga perubahan sistem tidak sepenuhnya bergantung pada kepemilikan aplikasi pembayaran.
Dengan 1.541 jukir yang sudah masuk dalam digitalisasi, fokus berikutnya adalah memastikan standar layanan berjalan seragam di berbagai titik parkir Surabaya. Data transaksi, legalitas petugas, kepastian tarif, dan mekanisme pengaduan menjadi unsur penting agar digitalisasi tidak berhenti pada perubahan alat pembayaran, tetapi juga memperbaiki akuntabilitas layanan parkir.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Pemerintah Kota Surabaya — Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA — diakses 22 September 2026 20.02 WIB
- Pemerintah Kota Surabaya — Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu dan Transparan — diakses 22 September 2026 20.02 WIB
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Pemerintah Kota Surabaya — Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA — diakses 22 September 2026 20.02 WIB
- Suara Surabaya — Digitalisasi Parkir Surabaya Tingkatkan PAD, Penghasilan Jukir hingga Rp2,5 Juta — diakses 22 September 2026 20.02 WIB
- Pemerintah Kota Surabaya — Komitmen Digitalisasi Parkir Tepat Waktu dan Transparan — diakses 22 September 2026 20.02 WIB