Harga Cabai Rawit Naik, BI Catat Rp85.500 per Kg dan BPS Soroti 260 Daerah
Harga cabai rawit menjadi salah satu tekanan pangan pada pekan kedua September 2026. PIHPS Bank Indonesia mencatat cabai rawit merah Rp85.500 per kg, sementara BPS mencatat kenaikan IPH cabai rawit terjadi di 260 kabupaten/kota.
JAKARTA — Harga cabai rawit menjadi salah satu komoditas pangan yang mengalami tekanan pada pekan kedua September 2026. Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional yang dikelola Bank Indonesia menampilkan pembaruan harga rata-rata pada 14 September 2026, sementara data Badan Pusat Statistik menunjukkan kenaikan Indeks Perkembangan Harga cabai rawit telah terjadi di banyak daerah.
Berdasarkan data PIHPS yang dikutip pada Senin, harga cabai rawit merah berada di kisaran Rp85.500 per kilogram. Angka tersebut menggambarkan rata-rata harga di tingkat konsumen dalam pemantauan nasional PIHPS. Pada saat yang sama, BPS mencatat perubahan IPH cabai rawit sebesar 27,54 persen hingga pencatatan 11 September 2026 dan kenaikan terjadi di 260 kabupaten/kota.
BPS mencatat tekanan meluas di ratusan daerah
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyampaikan bahwa cabai rawit menjadi salah satu pemicu utama kenaikan IPH pada pekan kedua September. Rata-rata harga cabai rawit dalam pemantauan BPS disebut mencapai Rp76.216 per kilogram, lebih tinggi dibandingkan harga acuan penjualan Rp57.000 per kilogram. Perbedaan angka dengan PIHPS dapat terjadi karena cakupan, metode, waktu pencatatan, dan sumber data masing-masing sistem tidak sepenuhnya sama.
Tekanan harga tidak hanya terlihat pada cabai rawit. BPS juga mencatat kenaikan IPH pada cabai merah sebesar 12,77 persen, daging ayam ras 3,04 persen, telur ayam ras 0,79 persen, beras medium 0,67 persen, dan beras premium 0,60 persen. Karena itu, perkembangan harga pangan pekan kedua September perlu dibaca sebagai pergerakan beberapa komoditas sekaligus, bukan hanya satu jenis bahan pangan.
PIHPS menunjukkan harga cabai masih tinggi
PIHPS Bank Indonesia menyediakan pemantauan harga berdasarkan jenis pasar, daerah, komoditas, serta periode perbandingan. Untuk 14 September 2026, sistem tersebut menampilkan pembaruan untuk cabai rawit merah bersama komoditas lain seperti cabai merah, bawang, beras, daging ayam, minyak goreng, dan telur ayam. Data ini dapat digunakan masyarakat untuk melihat arah harga di tingkat konsumen dari waktu ke waktu.
Pemantauan dari dua sistem berbeda tersebut sama-sama menunjukkan bahwa harga cabai rawit masih perlu diperhatikan. Data BPS memberi gambaran seberapa luas daerah yang mengalami peningkatan IPH, sedangkan PIHPS memberi pembanding harga rata-rata harian di pasar. Keduanya tidak sebaiknya diperlakukan sebagai angka yang identik karena metodologi dan waktu pengumpulan datanya berbeda.
Bagi konsumen dan pelaku usaha pangan, perubahan harga cabai rawit dapat memengaruhi biaya belanja harian, terutama pada rumah tangga dan usaha kuliner yang menggunakan cabai dalam jumlah besar. Pergerakan harga selanjutnya tetap perlu dilihat melalui pembaruan resmi BPS, PIHPS Bank Indonesia, serta kebijakan distribusi dan stabilisasi pasokan dari pemerintah agar pembacaan kondisi pangan tidak bergantung pada satu titik data.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- PIHPS Bank Indonesia — Harga Rata-Rata dan Perubahan 14 September 2026 — diakses 14 September 2026 18.58 WIB
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- PIHPS Bank Indonesia — Harga Rata-Rata dan Perubahan 14 September 2026 — diakses 14 September 2026 18.58 WIB
- ANTARA — Cabai rawit pemicu utama kenaikan IPH di 260 daerah — diakses 14 September 2026 18.58 WIB
- Bloomberg Technoz — Harga Pangan 14 September 2026, Cabai Rawit Merah Menguat — diakses 14 September 2026 18.58 WIB