Nasional · Opini

Perekaman KTP-el Sudah 97 Persen, Tantangan Terberat Justru Ada pada Warga yang Belum Terjangkau

Kartu tanda penduduk Indonesia dalam arsip historis
Kartu tanda penduduk Indonesia dalam arsip historis sebagai foto konteks dokumen identitas; bukan contoh KTP elektronik yang berlaku saat ini.Sumber gambar: Pemerintah Indonesia / Wikimedia Commons · Domain publik di Indonesia

Capaian perekaman KTP-el 97,28 persen patut dicatat, tetapi angka yang tersisa tetap berarti jutaan warga. Fase terakhir membutuhkan layanan jemput bola, akses wilayah sulit, dan perlindungan data yang lebih kuat.

JAKARTA — Perekaman KTP elektronik telah mencapai 97,28 persen dari warga yang wajib memiliki identitas tersebut. Angka ini menunjukkan cakupan administrasi kependudukan nasional semakin luas, tetapi fase terakhir justru biasanya menjadi bagian paling sulit.

Data semester I 2026 mencatat 208.526.726 warga sudah melakukan perekaman biometrik dari 214.347.218 warga wajib KTP. Artinya, masih ada jutaan warga yang perlu dijangkau agar identitas dasar benar-benar universal.

Persentase kecil tetap berarti jutaan orang

Dalam skala populasi Indonesia, selisih kurang dari tiga persen bukan angka kecil. Warga yang belum terekam dapat berada di wilayah terpencil, mengalami keterbatasan mobilitas, belum memiliki dokumen pendukung, atau menghadapi hambatan layanan lain yang tidak selesai hanya dengan menambah loket.

Karena itu, layanan jemput bola seperti yang dilakukan berbagai Disdukcapil harus dipertahankan. Pendekatan berbasis sekolah, desa, panti sosial, rumah sakit, dan wilayah sulit dijangkau dapat menjadi strategi paling efektif untuk menutup kesenjangan terakhir.

Inklusi harus berjalan bersama keamanan data

Perluasan perekaman biometrik juga menuntut disiplin tinggi dalam perlindungan data. Semakin lengkap basis data penduduk, semakin besar pula konsekuensi jika terjadi akses tidak sah, kebocoran, atau penyalahgunaan identitas.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Konsekuensinya, perluasan perekaman harus disertai pembatasan akses, pengamanan sistem, pencatatan penggunaan data, serta prosedur penanganan insiden yang jelas. Keberhasilan layanan administrasi tidak cukup diukur dari banyaknya warga yang terekam jika perlindungan informasi identitas tidak berjalan dengan standar yang sama kuatnya.

Fase terakhir pencakupan juga membutuhkan cara kerja yang berbeda dari pelayanan massal. Pemerintah daerah perlu memetakan kelompok yang belum terekam, alasan hambatannya, dan jenis layanan yang dibutuhkan. Warga lanjut usia, penyandang disabilitas, penduduk di wilayah sulit dijangkau, atau orang yang terkendala dokumen pendukung mungkin memerlukan layanan bergerak dan koordinasi lintas instansi, bukan sekadar imbauan datang ke kantor Dukcapil.

Pemerintah daerah juga perlu membuka kanal koreksi data yang sederhana bagi warga yang mengalami kesalahan elemen identitas, perubahan domisili, atau kendala pencetakan dokumen. Capaian perekaman akan lebih bermakna bila warga dapat memakai identitasnya untuk sekolah, kesehatan, bantuan sosial, layanan keuangan, dan urusan administrasi lain tanpa hambatan berulang.

Target berikutnya seharusnya bukan hanya mencapai angka mendekati 100 persen, tetapi memastikan setiap warga memperoleh identitas dengan proses yang mudah, aman, dapat diperbaiki ketika terjadi kesalahan, dan tidak menciptakan kelompok yang tertinggal dari layanan publik.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.