Nasional · Politik

Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Wahyu Wakapolri; Keppres dan Fokus Awal Kepemimpinan

Foto konteks Istana Negara di Jakarta, lokasi pelantikan Kapolri dan Wakapolri pada 1 Oktober 2026
Foto konteks Istana Negara, Jakarta. Gambar ini bukan dokumentasi pelantikan Suyudi Ario Seto dan Wahyu Hadiningrat pada 1 Oktober 2026.Sumber gambar: BxHxTxCx via Wikimedia Commons · CC BY-SA 2.0

Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri pada 1 Oktober 2026. Artikel ini merangkum dasar Keppres, persetujuan DPR, profil singkat, dan fokus awal kepemimpinan baru Polri.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan itu menandai pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sedangkan Wahyu menggantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Berdasarkan keterangan resmi Presiden RI, pengangkatan tersebut berlandaskan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Nomor 97/POLRI Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta Wakapolri. Kedua keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026. Dalam rangkaian yang sama, Suyudi juga memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Jenderal Polisi.

Persetujuan DPR mendahului pelantikan

Sebelum pelantikan di Istana, Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Suyudi sebagai Kapolri. Parlementaria DPR mencatat persetujuan itu diambil setelah Komisi III menyampaikan hasil pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Menurut laporan DPR, usulan Presiden disampaikan melalui Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Komisi III lebih dahulu menyetujui Suyudi secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan, kemudian hasilnya dibawa ke rapat paripurna. Rangkaian tersebut memberikan konteks prosedural sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan dan pelantikan dilakukan oleh Presiden.

Profil singkat dua pimpinan baru Polri

Keterangan resmi Presiden RI menyebut Suyudi lahir di Jakarta pada 14 Juli 1973 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994. Sebelum menjadi Kapolri, ia menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional sejak 25 Agustus 2025. Wahyu Hadiningrat lahir di Bandung pada 4 Juni 1970 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1992. Sebelum dilantik sebagai Wakapolri, Wahyu menjabat Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran.

Perubahan jabatan tersebut tidak hanya mengganti dua posisi tertinggi di Polri, tetapi juga menjadi awal penataan agenda kerja kepemimpinan baru. Karena itu, publik dapat menilai perkembangan berikutnya dari kebijakan konkret, pola pelayanan, penegakan hukum, dan tindak lanjut program institusi, bukan hanya dari seremoni pelantikan.

Fokus awal yang disampaikan Suyudi

Dalam keterangan setelah dilantik, Suyudi menyampaikan sejumlah fokus awal yang meliputi konsolidasi internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta penguatan kedekatan Polri dengan masyarakat. MediaHub Polri menyebut ia akan mengevaluasi program yang sudah berjalan: program yang dinilai masih baik akan dilanjutkan, sementara bagian yang membutuhkan perbaikan akan dibenahi.

Suyudi juga mengaitkan langkah awal itu dengan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”. Keterangan resmi Polri menyebut arah tersebut mencakup evaluasi internal dan penyusunan langkah jangka pendek, menengah, dan panjang. WNR mencatat pernyataan ini sebagai komitmen awal pejabat baru; pelaksanaannya tetap perlu dinilai dari kebijakan dan hasil yang dapat diverifikasi pada periode berikutnya.

Bagi masyarakat, perubahan kepemimpinan Polri penting dipantau karena menyentuh pelayanan keamanan, proses penegakan hukum, respons terhadap pengaduan, serta hubungan institusi kepolisian dengan publik. Setelah proses pengangkatan selesai, perhatian berikutnya berada pada pelaksanaan program kerja, transparansi tindak lanjut, dan konsistensi pelayanan di tingkat pusat maupun daerah.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.