Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Skema untuk Orang Dewasa Belum Menjadi Aturan
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu, tetapi cakupan, syarat, hak, kewajiban, dan proses legislasi skema itu belum final.
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 mengusulkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu dari Indonesia yang berada di luar negeri. Usulan itu dimaksudkan untuk membuka ruang kontribusi keahlian dan jejaring global tanpa memutus seluruh hubungan hukum dengan negara tempat mereka kini menjadi warga.
Status kebijakan tersebut perlu dibaca dengan hati-hati. Pernyataan presiden merupakan usulan, bukan aturan yang sudah berlaku. Pemerintah belum memublikasikan rancangan undang-undang yang menetapkan kelompok penerima, prosedur permohonan, batas waktu, hak politik, kewajiban perpajakan, atau alasan pencabutan. Istana sehari setelah pidato juga menekankan bahwa skema masih dikaji dan, jika dilanjutkan, akan diterapkan secara sangat selektif.
Hukum saat ini hanya memberi ruang terbatas bagi anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya menganut kewarganegaraan tunggal, dengan pengecualian kewarganegaraan ganda terbatas untuk kategori anak tertentu. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban memilih salah satu kewarganegaraan setelah anak mencapai usia yang ditentukan. Karena itu, perluasan kepada orang dewasa tidak dapat dijalankan hanya melalui pengumuman politik.
Perubahan untuk orang dewasa memerlukan dasar hukum yang jelas dan pembahasan bersama DPR. Sampai rancangan resmi tersedia, belum ada landasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh diaspora akan memenuhi syarat atau memperoleh hak yang sama. Istilah “talenta tertentu” juga masih memerlukan ukuran objektif agar penerapannya tidak diskriminatif dan dapat diawasi.
Ada hak dan kewajiban yang harus dirumuskan
Perdebatan kewarganegaraan ganda tidak berhenti pada kepemilikan dua paspor. Pembentuk undang-undang perlu menjelaskan hubungan skema itu dengan hak pilih, jabatan publik, kewajiban pajak, kepemilikan aset, dinas atau kewajiban kenegaraan, serta penyelesaian bila hukum dua negara bertentangan. Aturan transisi bagi mantan warga negara Indonesia juga harus dibedakan dari aturan untuk anak hasil perkawinan campuran.
Bagi diaspora, kepastian prosedur akan menentukan apakah skema benar-benar berguna. Kriteria yang terlalu kabur dapat melahirkan keputusan administratif yang tidak konsisten, sedangkan kriteria yang terlalu sempit mungkin tidak menjawab persoalan utama yang hendak diselesaikan. Pemerintah perlu menerbitkan naskah dan penjelasan yang dapat diperiksa publik sebelum manfaat atau risikonya dinilai secara utuh.
Usulan belum mengubah status siapa pun
Hingga sumber-sumber yang diakses pada 10 September 2026, usulan itu tidak mengubah status kewarganegaraan diaspora maupun ketentuan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Rujukan hukum yang berlaku tetap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 beserta aturan pelaksanaannya. Pembaca karena itu perlu membedakan antara arah kebijakan presiden, kajian teknis pemerintah, dan undang-undang yang benar-benar telah disahkan.
Langkah berikutnya yang dapat diverifikasi adalah publikasi rancangan, daftar masalah yang hendak diatur, dan proses pembahasannya di DPR. Sebelum tahapan itu berlangsung, penyebutan kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa sebagai kebijakan yang sudah tersedia akan menyesatkan. Usulan ini penting, tetapi kepastian baru lahir setelah teks hukum, syarat, serta mekanisme pengawasannya terbuka.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Presiden RI — Presiden Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia — diakses 10 September 2026
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia — diakses 10 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Presiden RI — Presiden Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia — diakses 10 September 2026
- Reuters — Indonesia to Introduce Limited Dual Citizenship, President Says — diakses 10 September 2026
- JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia — diakses 10 September 2026