RUU Masyarakat Adat: Papua Barat Usulkan Persetujuan untuk Pemanfaatan SDA
Pemprov Papua Barat meminta agar RUU Masyarakat Adat menjamin persetujuan pemilik hak ulayat sebelum tanah atau sumber daya alam dimanfaatkan untuk investasi. Baleg DPR menyerap usulan tersebut, tetapi rumusannya belum menjadi hukum final.
MANOKWARI — Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat menjamin persetujuan masyarakat adat sebelum tanah ulayat atau sumber daya alam di wilayah mereka dimanfaatkan untuk investasi. Usulan itu disampaikan kepada Badan Legislasi DPR dalam kunjungan kerja di Manokwari pada 5 Agustus 2026.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menyatakan pelepasan tanah adat tidak boleh dilakukan sepihak. Menurut usulan daerah yang dilaporkan Jagat Papua, prosesnya perlu melalui musyawarah dan mufakat sesuai nilai adat, disertai kompensasi yang adil. Posisi tersebut merupakan usulan Pemprov Papua Barat, bukan ketentuan nasional yang sudah berlaku.
Baleg menyerap masukan untuk rancangan undang-undang
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan aspirasi pemerintah daerah akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Masyarakat Adat. Ia menggambarkan rancangan itu sebagai payung hukum nasional, sementara rincian yang menyesuaikan karakter tiap komunitas dapat diperkuat melalui peraturan daerah.
Pendekatan itu masih harus diuji dalam pembahasan resmi. Agenda legislasi Baleg menunjukkan prosesnya belum selesai. Rumusan mengenai siapa yang diakui sebagai masyarakat hukum adat, lembaga yang mewakili komunitas, bentuk persetujuan, serta mekanisme keberatan perlu ditulis jelas agar hak tidak berhenti pada pengakuan formal.
Papua Barat juga mengusulkan masyarakat adat menjadi penerima manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Alasannya, komunitas yang menjaga hutan dan wilayah adat perlu memperoleh bagian manfaat yang transparan. Skema, besaran, dan tata kelolanya belum ditetapkan dalam undang-undang.
Kepastian hak dan investasi harus dirumuskan bersama
Pengaturan persetujuan beririsan dengan hukum agraria, pertambangan, kehutanan, lingkungan, otonomi khusus, dan kewenangan pemerintah daerah. Baleg menyatakan harmonisasi diperlukan agar RUU tidak bertumpang tindih dengan Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Mineral dan Batubara, maupun putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hutan adat.
Bagi masyarakat adat, kepastian prosedur menentukan apakah mereka dapat mengetahui rencana usaha, menilai dampak, bermusyawarah tanpa tekanan, dan memperoleh pemulihan ketika kesepakatan dilanggar. Bagi pelaku usaha dan pemerintah, prosedur yang terbuka juga dapat mengurangi sengketa karena pihak yang berhak, batas wilayah, dan tahapan persetujuan ditetapkan sejak awal.
Publik perlu membedakan tiga tahap informasi: aspirasi Papua Barat, respons Baleg untuk menampungnya, dan rumusan final yang kelak disepakati DPR bersama pemerintah. Sampai proses legislasi tuntas dan undang-undang diundangkan, kewajiban persetujuan yang diberitakan di sini tetap berstatus usulan kebijakan.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- DPR RI — Baleg prioritaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat — diakses 11 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Jagat Papua — Investasi wajib mendapat persetujuan masyarakat adat, Wagub minta diakomodasi dalam RUU — diakses 11 September 2026
- Jagat Papua — Baleg DPR serap aspirasi di Papua Barat untuk RUU Masyarakat Adat — diakses 11 September 2026
- DPR RI — Baleg prioritaskan pembahasan RUU Masyarakat Adat — diakses 11 September 2026