Nasional · Teknologi

Agentic AI di Sektor Keuangan Bisa Jalankan Transaksi, Komdigi Dorong Regulasi Sejak Dini

Papan sirkuit elektronik sebagai ilustrasi konteks kecerdasan artifisial dan sistem otomatis
Ilustrasi papan sirkuit digunakan sebagai konteks teknologi kecerdasan artifisial pada pembahasan agentic AI di sektor keuangan; bukan dokumentasi peristiwa OJK Financial Innovation Day 2026.Sumber gambar: Jernej Furman / Wikimedia Commons · CC BY 2.0

Komdigi menilai agentic AI mulai membawa risiko baru di sektor jasa keuangan karena sistem dapat diberi kewenangan mengambil keputusan hingga menjalankan transaksi. Pemerintah mendorong batas kewenangan, pengawasan manusia, akuntabilitas dan perlindungan konsumen disiapkan sejak dini.

JAKARTA — Perkembangan agentic AI sektor keuangan mulai mengubah profil risiko pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia. Sistem AI generasi baru tidak hanya memberi rekomendasi, tetapi dapat diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan menjalankan tindakan, termasuk transaksi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan isu tersebut dalam OJK Financial Innovation Day atau Digination Day 2026 di Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Menurutnya, kemampuan sistem otonom membuat tata kelola tidak dapat menunggu sampai teknologi digunakan secara luas.

Agentic AI sektor keuangan dapat berinteraksi dan bertransaksi

Komdigi menjelaskan agentic AI dapat memperoleh otoritas tertentu untuk pengambilan keputusan. Pada skenario yang lebih maju, agen AI bahkan dapat berkomunikasi dengan agen AI lain untuk memutuskan transaksi.

Perubahan itu membedakan agentic AI dari penggunaan AI sebagai alat bantu. Ketika keputusan akhir masih berada pada manusia, terdapat lapisan kontrol langsung. Namun ketika sistem memperoleh kewenangan mengeksekusi tindakan, kesalahan model, data, instruksi maupun keamanan dapat berdampak langsung pada transaksi dan konsumen.

Empat isu tata kelola: kewenangan, manusia, akuntabilitas dan data

Dalam keterangan resminya, Komdigi menekankan kebutuhan untuk mengatur batas kewenangan AI, mekanisme pengawasan manusia, akuntabilitas keputusan, keamanan data serta mitigasi risiko ketika sistem AI berinteraksi dengan sistem lain.

Indonesia telah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai salah satu acuan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab. Pemerintah juga menyatakan kerangka yang lebih lanjut sedang diproses menuju peraturan presiden bersama panduan etika AI.

Isu tata kelola ini relevan bagi sektor keuangan karena keputusan otomatis dapat bersinggungan dengan transaksi, data pribadi, akses produk keuangan dan kepentingan konsumen. Pertanyaan pentingnya bukan hanya apa yang dapat dilakukan AI, tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan otomatis menimbulkan kerugian dan bagaimana pengguna dapat memperoleh perlindungan.

Komdigi dan OJK punya ruang kolaborasi

Komdigi menilai kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dapat mencakup penyelarasan prinsip tata kelola AI, pengembangan talenta dan pengujian inovasi melalui sandbox lintas sektor. OJK sendiri sebelumnya bersama Bank Indonesia telah menginisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia sebagai ruang penguatan inovasi dan talenta digital sektor keuangan.

Pada level industri, pemanfaatan AI di ekosistem aset keuangan digital juga mulai diuji. Sejumlah pelaku industri melakukan pengujian terbatas teknologi robo-advisor berbasis AI dengan evaluasi terhadap performa, strategi, pengelolaan risiko dan kesiapan integrasi. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pembahasan regulasi berjalan beriringan dengan eksperimen penggunaan AI dalam layanan keuangan.

Talenta keuangan perlu memahami risiko AI

Komdigi menilai kebutuhan kompetensi juga berubah. Pengguna profesional tidak cukup hanya mampu mengoperasikan AI, tetapi perlu memahami tata kelola data, manajemen risiko AI, keamanan siber, etika dan akuntabilitas.

Perkembangan agentic AI belum berarti seluruh transaksi keuangan di Indonesia telah dijalankan secara mandiri oleh AI. Pernyataan pemerintah membahas kemampuan teknologi dan risiko yang perlu diantisipasi. Implementasi pada layanan tertentu tetap bergantung pada desain sistem, izin, aturan sektor dan kontrol yang diterapkan masing-masing penyelenggara.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.