Nasional · Teknologi

Regulasi OJK Aset Kripto Berlaku Sejak 1 September, Pelaporan dan Tata Kelola Makin Ketat

Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan
Rapat KSSK yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai foto konteks regulator sektor keuangan; bukan dokumentasi penerbitan PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026.Sumber gambar: Otoritas Jasa Keuangan RI / Wikimedia Commons · Domain publik di Indonesia

Regulasi OJK aset kripto melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026 telah berlaku sejak 1 September 2026. Aturan memperinci kewajiban evaluasi aset digital, laporan berkala, penilaian mandiri manajemen risiko, dan laporan insidental.

JAKARTA — Regulasi OJK aset kripto melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 3 Tahun 2026 telah berlaku sejak 1 September 2026. Aturan yang ditetapkan pada 30 Juni itu memperinci tata cara pelaporan dalam perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

PADK tersebut mengatur laporan hasil evaluasi aset digital dalam daftar perdagangan, laporan bulanan, triwulanan dan tahunan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan insidental, serta pemberitahuan aktivitas kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif aset digital.

Regulasi OJK aset kripto memperketat jejak pelaporan

Kewajiban pelaporan yang lebih rinci memberi regulator data teratur untuk melihat kualitas aset, aktivitas penyelenggara, risiko operasional, dan kejadian yang membutuhkan perhatian cepat. Bagi pelaku industri, konsekuensinya adalah kebutuhan sistem data, pengendalian internal, dokumentasi, dan tata kelola yang siap diperiksa.

Peraturan ini merupakan pelaksanaan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengubah kerangka perdagangan aset keuangan digital. OJK juga menetapkan pencabutan bertahap bagian tertentu SEOJK 20/2024: sebagian tidak berlaku sejak 1 Juli 2026, sedangkan bagian lain tetap berlaku sampai 1 Januari 2027 sesuai ketentuan transisi dalam PADK.

Dampaknya bagi penyelenggara dan konsumen

Dalam laporan sektor keuangan Juli 2026, OJK mencatat 22,69 juta rekening konsumen aset kripto per Juni, dengan nilai transaksi bulan itu Rp28,58 triliun. Angka tersebut adalah data historis per Juni, bukan posisi terkini September, sehingga tidak boleh dibaca sebagai jumlah rekening atau transaksi saat ini.

Pelaku industri yang diwawancarai ANTARA menilai aturan OJK dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan. Penilaian itu merupakan pandangan industri, bukan jaminan regulator bahwa setiap platform, aset, atau transaksi aman. Konsumen tetap perlu memastikan penyelenggara berada dalam pengawasan yang sesuai dan memahami biaya serta mekanisme penyimpanan aset.

Pelaporan yang lebih lengkap juga tidak menghapus risiko pasar. Harga aset kripto tetap volatil, sementara risiko teknologi, likuiditas, keamanan akun, dan penipuan perlu diperhitungkan sebelum mengambil keputusan. Informasi pemasaran tidak seharusnya menggantikan pemeriksaan legalitas dan penilaian kemampuan menanggung kerugian.

Karena tanggal efektif 1 September telah terlewati, artikel ini memperbarui frasa sebelumnya dari “mulai berlaku” menjadi “telah berlaku sejak”. Substansi kewajiban yang dirangkum tetap merujuk pada halaman regulasi resmi OJK, sedangkan respons industri diatribusikan secara terpisah kepada sumber yang menyatakannya.

Bagi pengguna, perubahan regulasi terutama relevan pada cara penyelenggara mengelola risiko dan menyampaikan informasi. Dokumen legalitas, kebijakan penyimpanan aset, prosedur pemulihan akun, biaya transaksi, dan mekanisme pengaduan tetap perlu diperiksa secara langsung. Regulasi memperkuat kerangka pengawasan, tetapi keputusan membeli aset kripto tetap membawa risiko harga dan tidak berubah menjadi produk yang nilainya dijamin regulator.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.