Nasional · Teknologi

AI dan Bukti Elektronik di Pengadilan: Risiko Realitas Sintetik yang Perlu Diantisipasi

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria sebagai foto konteks pembahasan AI dan bukti elektronik
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam foto resmi konteks; bukan dokumentasi khusus sidang pengadilan.Sumber gambar: Kementerian Komunikasi dan Digital RI via Wikimedia Commons · Public domain di Indonesia (UU 28/2014 Pasal 43)

Perkembangan AI dapat memunculkan realitas sintetik dan menantang keaslian bukti elektronik. Pengadilan perlu memeriksa asal-usul, konteks, dan integritas bukti.

JAKARTA — AI bukti elektronik pengadilan menjadi tantangan baru ketika teknologi generatif mampu menghasilkan foto, video, dan suara yang tampak meyakinkan meski tidak merekam peristiwa nyata. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menilai kemampuan menciptakan realitas sintetik membuat autentikasi alat bukti semakin penting dalam proses peradilan.

Pernyataan itu disampaikan dalam National Law Forum di Jakarta pada Senin (24/8/2026) dan dipublikasikan Komdigi pada malam hari. Tantangannya bukan hanya mendeteksi deepfake, tetapi memastikan rantai asal, integritas file, konteks perekaman, dan metode verifikasi dapat dipertanggungjawabkan ketika bukti digital diuji di persidangan.

AI bukti elektronik pengadilan mengubah standar kehati-hatian

Selama bertahun-tahun, foto, video, dan rekaman suara sering dipersepsikan memiliki kekuatan karena tampak merekam kejadian secara langsung. AI generatif mengubah asumsi tersebut: visual atau audio yang sangat realistis kini dapat dibuat tanpa kejadian asli.

Konsekuensinya, pengadilan dan aparat penegak hukum perlu semakin mengandalkan prosedur autentikasi, metadata, rekam jejak penguasaan barang bukti, pemeriksaan forensik, dan keterangan ahli. Teknologi deteksi juga tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya penentu karena metode pembuatan konten sintetis terus berkembang.

AI juga dipakai untuk membantu administrasi peradilan

Komdigi mencatat pemanfaatan AI tidak selalu bersifat ancaman. Mahkamah Agung telah menggunakan teknologi untuk membantu proses administrasi perkara, termasuk sistem yang mendukung pengelolaan beban kasus. Pemanfaatan seperti ini berbeda dari menyerahkan penilaian fakta atau putusan kepada mesin.

Nezar menekankan prinsip human in the loop: AI dapat membantu pemrosesan informasi dan analisis, tetapi keputusan akhir harus tetap berada pada hakim dan manusia yang bertanggung jawab. Prinsip tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas ketika sistem otomatis menghasilkan rekomendasi yang sulit dijelaskan.

Masalah berikutnya adalah standar pembuktian yang konsisten

Perkembangan realitas sintetik membuat literasi teknis menjadi bagian dari kualitas proses hukum. Tantangannya adalah memastikan standar pemeriksaan berlaku konsisten, tidak hanya ketika bukti dianggap mencurigakan, dan tidak membuat semua bukti digital otomatis dipandang tidak dapat dipercaya.

Dengan demikian, isu utamanya bukan memilih antara menerima atau menolak AI. Sistem peradilan perlu membangun prosedur yang mampu membedakan bantuan teknologi yang meningkatkan efisiensi dari penggunaan teknologi yang berpotensi merusak keandalan bukti.

Dalam praktik, pemeriksaan bukti digital tidak cukup berhenti pada tampilan file atau rekaman. Riwayat pembuatan, perangkat sumber, waktu pengambilan, perubahan setelah dibuat, dan hubungan dengan bukti lain perlu dijelaskan agar penilaian tidak hanya bergantung pada kesan visual.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.