Nasional · Teknologi

Tenggat 1 Oktober: 7 PSE Belum Terdaftar, Komdigi Siapkan Tahapan Teguran

Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta
Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Foto konteks untuk kebijakan pendaftaran PSE, bukan dokumentasi penyampaian surat peringatan.Sumber gambar: Kementerian Komunikasi dan Digital RI / Wikimedia Commons · Public domain — Pemerintah Republik Indonesia, Pasal 43 UU 28/2014

Komdigi memberi batas hingga 1 Oktober 2026 kepada tujuh PSE lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Tahap berikutnya dimulai dari teguran, sementara penghentian akses sementara bukan tindakan otomatis pada hari tenggat.

JAKARTA — Batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Digital kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat jatuh pada 1 Oktober 2026. Ketujuh penyelenggara itu sebelumnya menerima surat peringatan karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran, sehingga pengguna layanan perlu memahami apa yang benar-benar berubah setelah tenggat tersebut.

Daftar yang diumumkan Komdigi mencakup PT Haryanto Motor Indonesia untuk aplikasi PO Haryanto Online, PT Indo Transport Abdimas untuk aplikasi PO Handoyo, PT Rosalia Indah Transport untuk situs dan aplikasi Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia untuk rotio.id, PT Sriwijaya Air untuk situs dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile, PT Sudiro Tungga Jaya untuk aplikasinya, serta Secret Industries Pty Ltd untuk situs dan aplikasi Fatsecret.

Tenggat tidak berarti layanan langsung berhenti

Keterangan resmi Komdigi menyebut tindakan administratif dapat dilakukan apabila kewajiban belum dipenuhi sampai batas waktu. Namun, penjelasan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar yang diberitakan Bisnis.com memperinci urutannya: setelah 1 Oktober, langkah awal adalah surat teguran. Tahapan teguran berikutnya masih tersedia sebelum kemungkinan penghentian akses sementara.

Perbedaan antara tenggat kepatuhan dan waktu penerapan tindakan penting bagi pengguna. Artinya, 1 Oktober merupakan batas yang dipakai pemerintah untuk menilai kepatuhan tujuh PSE tersebut, bukan pengumuman bahwa seluruh situs atau aplikasi dalam daftar pasti berhenti beroperasi tepat pada pergantian tanggal.

Komdigi sebelumnya mencatat 25 PSE menerima pemberitahuan mengenai kewajiban pendaftaran. Sebanyak 16 telah memenuhi kewajiban tersebut, sedangkan dua lainnya telah berkomunikasi untuk menyampaikan komitmen pendaftaran. Tujuh penyelenggara yang tersisa kemudian menerima surat peringatan dan masih diberi ruang klarifikasi bila menghadapi kendala teknis atau hambatan dalam proses pendaftaran.

Apa yang perlu diperhatikan pengguna

Bagi masyarakat yang memakai layanan transportasi atau aplikasi lain dalam daftar, informasi paling relevan setelah 1 Oktober adalah pembaruan resmi dari masing-masing penyelenggara dan Komdigi. Pengguna tidak perlu menyimpulkan adanya gangguan layanan hanya dari berakhirnya tenggat, tetapi sebaiknya memeriksa kanal resmi apabila pemerintah mengumumkan perubahan status kepatuhan atau tindakan administratif lanjutan.

Untuk penyelenggara, batas waktu ini berkaitan dengan kewajiban registrasi PSE Lingkup Privat. Komdigi menyatakan pendaftaran merupakan bagian dari tata kelola layanan digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Ruang klarifikasi tetap tersedia untuk penyelenggara yang mengalami kendala selama proses pemenuhan kewajiban.

Perkembangan berikutnya setelah 1 Oktober

Hal yang perlu dipantau adalah apakah ketujuh PSE telah menyelesaikan pendaftaran, menerima teguran lanjutan, atau memberikan klarifikasi yang diterima pemerintah. Status itu dapat berbeda untuk setiap penyelenggara, sehingga pembaca sebaiknya membedakan daftar penerima peringatan dengan daftar layanan yang benar-benar dikenai tindakan administratif.

WNR akan memperbarui informasi berdasarkan pengumuman Komdigi atau keterangan terverifikasi dari penyelenggara terkait. Sampai ada keputusan lanjutan, fakta yang telah pasti adalah adanya tujuh PSE dalam daftar peringatan, tenggat 1 Oktober 2026, serta mekanisme bertahap yang dijelaskan pemerintah sebelum kemungkinan penghentian akses sementara.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.