Evaluasi Sisa Kuota Internet: Komdigi Minta Operator Benahi Paket Non-Rollover
Evaluasi bulan pertama Komdigi pada 3 Oktober 2026 menemukan perlindungan sisa kuota di sejumlah paket operator belum optimal. Notifikasi saja dinilai belum cukup, sementara pelanggan tidak boleh dibebani biaya tambahan.
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta operator seluler memperbaiki mekanisme perlindungan sisa kuota internet setelah evaluasi laporan bulan pertama pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Pemerintah menilai perluasan paket rollover sudah berjalan, tetapi masih ada paket non-rollover yang perlindungannya baru berupa notifikasi masa berlaku.
Evaluasi ini penting bagi pelanggan karena Komdigi membedakan antara sekadar peringatan dan perlindungan substantif. Notifikasi hanya memberi tahu bahwa masa aktif akan berakhir, sedangkan perlindungan yang diminta pemerintah harus memberi kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli dan belum digunakan.
Hasil evaluasi tiga operator
Dalam siaran pers resminya, Komdigi mencatat XLSMART melaporkan 101 paket, dengan 92 paket telah memakai mekanisme rollover dan sembilan paket masih berbasis notifikasi. Indosat melaporkan 94 paket; 23 paket menggunakan skema rollover dan 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Untuk Telkomsel, siaran pers Komdigi mencatat 95 paket yang dilaporkan. Sebanyak 19 paket sudah memiliki fitur rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi. Pemerintah juga mencatat jadwal implementasi sejumlah varian rollover Telkomsel bergeser dari 28 September ke minggu pertama Oktober karena kendala teknis dan meminta penyelesaiannya dipercepat.
Angka itu menunjukkan tingkat penerapan berbeda pada masing-masing operator. Namun, pelanggan tidak perlu menyimpulkan bahwa semua paket wajib memakai format rollover yang sama. Penjelasan Komdigi menekankan hasil akhirnya: sisa kuota yang telah dibayar harus mendapatkan mekanisme perlindungan yang menjaga manfaat ekonominya, bukan berhenti pada pemberitahuan sebelum masa aktif habis.
Tidak boleh ada biaya tambahan
Komdigi juga menegaskan perlindungan sisa kuota tidak boleh menjadi alasan mengenakan biaya tambahan. Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Ervan Fathurokhman Adiwidjaja menyatakan perlindungan substantif tidak boleh dibebankan kepada pelanggan dengan alasan atau persyaratan apa pun. Pemerintah akan mengevaluasi apabila penerapan paket perlindungan diikuti kenaikan harga yang terkait dengan mekanisme tersebut.
Bagi pengguna, langkah praktisnya adalah memeriksa detail paket sebelum membeli atau memperpanjang layanan: apakah paket menyediakan akumulasi atau bentuk perlindungan lain, kapan masa aktif berakhir, dan bagaimana sisa kuota diperlakukan. Pelanggan sebaiknya menyimpan tangkapan layar informasi paket dan riwayat pembelian bila menemukan sisa kuota yang tidak memperoleh perlindungan sebagaimana informasi layanan.
Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi
Komdigi menyatakan pemantauan akan berlanjut dan operator diminta melakukan penyesuaian. Laporan implementasi juga diperbarui secara berkala. Karena itu, angka paket rollover dapat berubah setelah operator menyelesaikan penyesuaian teknis atau memperbarui produk yang mereka tawarkan.
Masyarakat yang menemukan persoalan dapat terlebih dahulu menggunakan kanal pengaduan resmi operator. Pemerintah juga membuka Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159. Saat menyampaikan aduan, pengguna akan lebih mudah menjelaskan masalah jika menyertakan nama paket, waktu pembelian, masa aktif, jumlah sisa kuota, dan bukti informasi layanan.
Evaluasi 3 Oktober menjadi perkembangan material setelah kebijakan perlindungan sisa kuota diterbitkan pada akhir Agustus. Fokus berikutnya bukan sekadar berapa banyak paket yang memakai label rollover, melainkan apakah pelanggan benar-benar tetap mendapatkan manfaat dari kuota yang telah dibayar tanpa biaya tambahan.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Kemkomdigi — Evaluasi Laporan Bulan Pertama Perlindungan Sisa Kuota — diakses 3 Oktober 2026 21.55 WIB
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Kemkomdigi — Evaluasi Laporan Bulan Pertama Perlindungan Sisa Kuota — diakses 3 Oktober 2026 21.55 WIB
- RRI — Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenakan Biaya Tambahan — diakses 3 Oktober 2026 21.55 WIB