Daerah

Penolakan Rektor UINSA Meluas, Kejari Masih Selidiki Perkara Kopertais Jatim

Foto konteks gedung UIN Sunan Ampel Surabaya untuk berita penolakan terhadap rektor dan penyelidikan Kopertais Jawa Timur
Foto konteks kampus UIN Sunan Ampel Surabaya. Gambar ini bukan dokumentasi aksi mahasiswa pada 16 September 2026 maupun proses penyelidikan Kejari Tanjung Perak.Sumber gambar: Lukjsly / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Penolakan terhadap Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026-2030 meluas dari mahasiswa ke sejumlah dosen, guru besar, dan alumni. Secara terpisah, Kejari Tanjung Perak masih menyelidiki dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi dosen di Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.

SURABAYA — Penolakan terhadap Akhmad Muzakki yang kembali menjabat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya periode 2026-2030 berkembang setelah aksi mahasiswa di kampus pada Rabu, 16 September 2026. Sejumlah dosen, Forum Guru Besar UINSA, dan alumni juga menyampaikan keberatan terhadap kepemimpinan periode keduanya. Perkembangan ini muncul sehari setelah Muzakki dilantik Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa, 15 September 2026.

Kementerian Agama mengonfirmasi pelantikan Muzakki bersama sejumlah pejabat dan rektor perguruan tinggi keagamaan lain pada 15 September. Pelantikan tersebut menjadi awal periode kedua Muzakki memimpin UINSA. Sehari kemudian, mahasiswa menggelar aksi di Kampus A Ahmad Yani dan mendesak Muzakki mundur dari jabatan rektor.

Aspirasi mahasiswa disampaikan kepada pimpinan kampus

Mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap penetapan Muzakki sebagai rektor periode 2026-2030. Dalam perkembangan aksi, mahasiswa kemudian menyegel sejumlah pintu Gedung Rektorat setelah Muzakki tidak menemui massa. Pihak kampus menjelaskan bahwa rektor sedang menjalankan tugas dinas di luar kampus dan menyatakan aspirasi mahasiswa telah disampaikan kepada pimpinan.

Penolakan juga dilaporkan datang dari sejumlah dosen, Forum Guru Besar UINSA, dan kalangan alumni. Pernyataan mereka memuat kritik terhadap tata kelola kampus serta permintaan agar keputusan pengangkatan rektor dievaluasi. Warta Nusa Raya menempatkan seluruh kritik tersebut sebagai pendapat pihak yang menyampaikannya, bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai benar atau tidaknya tuduhan yang dikemukakan.

Kejari masih pada tahap penyelidikan

Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen Kementerian Agama tahun 2024-2025 di Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Dalam proses penyelidikan tersebut, terdapat surat permintaan keterangan bernomor B-01/M.5.43/Fd.1/09/2026 kepada Rektor UINSA. Pemanggilan untuk meminta keterangan dalam tahap penyelidikan tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai tersangka. Sampai pembaruan ini disusun, sumber yang digunakan Warta Nusa Raya tidak menunjukkan adanya penetapan tersangka terhadap Muzakki dalam perkara tersebut.

Pihak kejaksaan meminta publik menunggu perkembangan penanganan perkara dan menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Karena itu, perkembangan aksi penolakan di kampus dan proses penyelidikan hukum dicatat sebagai dua rangkaian fakta yang harus dibedakan: satu berkaitan dengan protes terhadap kepemimpinan UINSA, sementara yang lain merupakan proses hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menghasilkan kesimpulan pidana.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.