KPK Dalami Dugaan Setoran Kantah ke Kanwil BPN Jatim, USD-SGD dan Perhiasan Diamankan
KPK mendalami dugaan setoran dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim setelah penyidik mengamankan rupiah, USD, SGD, dokumen, barang bukti elektronik, dan perhiasan yang diduga emas.
SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Pendalaman itu disampaikan setelah penyidik menggeledah Kanwil BPN Jatim di Surabaya pada Kamis, 24 September 2026, dan mengamankan uang tunai serta barang lain yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang yang ditemukan terdiri atas rupiah dan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat serta dolar Singapura, dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah. Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga emas. KPK menyebut temuan itu sebagai petunjuk yang masih perlu didalami, bukan kesimpulan final mengenai asal-usul uang maupun pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan setoran masih menjadi materi penyidikan
KPK menyampaikan dugaan bahwa sebagian uang dapat berasal dari penerimaan pemohon layanan dan setoran kantor pertanahan di wilayah Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim. Klaim mengenai setoran tersebut saat ini berasal dari penyidik KPK dan belum merupakan putusan pengadilan. Warta Nusa Raya tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh kantor pertanahan, pegawai, atau pejabat tertentu terlibat tanpa penjelasan dan alat bukti yang diumumkan secara resmi.
Karena itu, fokus perkembangan berikutnya adalah penelusuran sumber uang, siapa yang memberi dan menerima, tujuan pemberian, sejak kapan pola yang diduga tersebut berlangsung, serta hubungan barang yang diamankan dengan perkara yang sedang disidik. Dokumen dan barang bukti elektronik yang ikut diamankan juga masih harus dianalisis penyidik sebelum dapat dipakai untuk membangun konstruksi perkara lebih lanjut.
Penggeledahan 24 September kini menghasilkan fakta baru
Pada 24 September, WNR sebelumnya melaporkan penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur ketika hasilnya belum diumumkan. Pelaporan lapangan dari lokasi mencatat penyidik berada di Kanwil BPN Jawa Timur selama berjam-jam dan kemudian meninggalkan kantor menggunakan sejumlah kendaraan sambil membawa barang. Laporan lapangan tersebut mengonfirmasi rangkaian penggeledahan, tetapi identitas, kepemilikan, dan status setiap barang tetap merujuk pada keterangan resmi KPK.
Perkembangan mengenai rupiah, USD, SGD, perhiasan yang diduga emas, serta dugaan setoran menjadi informasi material baru dibanding laporan awal penggeledahan. Hal itu juga memperluas pertanyaan penyidikan dari sekadar apa yang diamankan di lokasi menjadi dari mana penerimaan tersebut berasal dan apakah ada pola setoran yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan di Jawa Timur.
Konteks perkara ATR/BPN dan batas kesimpulan publik
Rangkaian penggeledahan di Jawa Timur merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka. Penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan adalah bagian dari proses hukum; keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi publik, perbedaan antara temuan fisik, dugaan penyidik, dan fakta yang telah terbukti penting dijaga. Uang dan perhiasan memang dinyatakan diamankan oleh KPK, tetapi asal-usul, tujuan, penerima, serta kaitannya dengan pihak tertentu masih ditelusuri. Jika KPK mengumumkan hasil analisis barang bukti, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka tambahan, atau konstruksi hukum baru, perkembangan tersebut perlu dinilai berdasarkan bukti dan keterangan terbaru tanpa menggeneralisasi dugaan kepada seluruh jajaran layanan pertanahan.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- ANTARA — KPK telusuri dugaan setoran kantor pertanahan ke Kanwil BPN Jatim — diakses 28 September 2026 16.00 WIB
- Suara.com — Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD — diakses 28 September 2026 16.00 WIB
- Suara Surabaya — KPK Sita Dolar AS, Dolar Singapura dan Perhiasan Diduga Emas dari Kanwil BPN Jatim — diakses 28 September 2026 16.00 WIB
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA — KPK telusuri dugaan setoran kantor pertanahan ke Kanwil BPN Jatim — diakses 28 September 2026 16.00 WIB
- Suara Surabaya — KPK Sita Dolar AS, Dolar Singapura dan Perhiasan Diduga Emas dari Kanwil BPN Jatim — diakses 28 September 2026 16.00 WIB
- Suara.com — Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD — diakses 28 September 2026 16.00 WIB