Daerah · Hukum & Kriminal

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya dalam Penyidikan Kasus ATR/BPN

Aksi publik mendukung pemberantasan korupsi sebagai foto konteks liputan KPK
Foto konteks aksi publik terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Gambar ini bukan dokumentasi penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026.Sumber gambar: Achmad Rabin Taim / Wikimedia Commons · CC BY 2.0

KPK menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur di Surabaya pada 24 September 2026 dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Hingga siang, KPK menyatakan penggeledahan masih berlangsung.

SURABAYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis, 24 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik kembali melakukan penggeledahan dan lokasi yang dituju pada Kamis adalah Kanwil BPN Jawa Timur. Dalam pembaruan yang disampaikan kepada jurnalis, KPK menyebut kegiatan itu masih berlangsung hingga sekitar pukul 14.11 WIB dan hasil penggeledahan belum diumumkan pada saat keterangan tersebut diberikan.

Penggeledahan berlangsung beberapa jam

Pelaporan lapangan dari Surabaya mencatat aktivitas penyidik berlangsung selama beberapa jam di kantor Kanwil BPN Jawa Timur. Sejumlah koper terlihat dibawa keluar setelah kegiatan berlangsung. Temuan visual tersebut menunjukkan adanya barang yang dibawa penyidik dari lokasi, tetapi isi dan statusnya sebagai barang bukti harus menunggu penjelasan resmi KPK.

Karena proses penyidikan masih berjalan, Warta Nusa Raya tidak menyimpulkan isi koper, kepemilikan barang, maupun keterkaitan individu tertentu tanpa keterangan resmi. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang atau lembaga. Status hukum setiap pihak harus dibedakan dari dugaan yang sedang diperiksa.

Bagian dari rangkaian penyidikan ATR/BPN

Penggeledahan di Jawa Timur terjadi setelah rangkaian tindakan penyidikan KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan dan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Sehari sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. KPK menyatakan dari lokasi tersebut penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang masih akan dihitung dan didalami asal-usulnya.

Perkara yang menjadi konteks rangkaian penggeledahan ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian mengumumkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Apa yang perlu dipantau setelah penggeledahan

Perkembangan paling penting berikutnya adalah penjelasan resmi KPK mengenai hasil penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur: jenis dokumen atau barang elektronik yang diamankan, relevansinya dengan konstruksi perkara, serta apakah ada agenda pemeriksaan lanjutan. Informasi tersebut perlu dibedakan dari pengamatan di lokasi agar publik tidak menarik kesimpulan sebelum penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan.

Bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya pengguna layanan pertanahan, penggeledahan ini juga perlu dibedakan dari operasional pelayanan publik sehari-hari. Sampai artikel ini disusun, sumber yang diverifikasi WNR belum memberikan informasi resmi mengenai perubahan atau penghentian layanan pertanahan di Kanwil BPN Jawa Timur akibat kegiatan penyidikan. WNR akan memperbarui informasi bila ada pengumuman resmi mengenai layanan atau perkembangan perkara.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.