Nasional · Ekonomi

Pertalite Tidak Naik Jadi Rp13.500 pada 26 September, ESDM dan Pertamina Tegaskan Kabar Itu Hoaks

Foto konteks SPBU Pertamina Sialang Baru di Pulau Punjung, Dharmasraya
Foto konteks SPBU Pertamina Sialang Baru, Pulau Punjung, Dharmasraya. Gambar bukan dokumentasi poster hoaks atau perubahan harga Pertalite pada 26 September 2026.Sumber gambar: Firzafp/Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga membantah poster media sosial yang menyebut harga Pertalite naik dari Rp10.000 menjadi Rp13.500 per liter mulai 26 September 2026. Masyarakat diminta mengecek informasi harga BBM melalui kanal resmi.

JAKARTA — Kabar yang menyebut harga Pertalite naik dari Rp10.000 menjadi Rp13.500 per liter mulai 26 September 2026 tidak benar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina Patra Niaga telah membantah informasi yang beredar melalui poster digital di media sosial tersebut.

Poster yang beredar mencatut foto Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan menarasikan seolah pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga Pertalite. Kementerian ESDM menyatakan konten itu hoaks. Klarifikasi tersebut penting karena informasi harga BBM bersubsidi berkaitan langsung dengan biaya mobilitas masyarakat dan berpotensi memicu keputusan pembelian berdasarkan kabar yang keliru.

Apa yang dibantah ESDM dan Pertamina

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa informasi kenaikan Pertalite menjadi Rp13.500 per liter pada 26 September merupakan berita bohong. ESDM juga merujuk pernyataan pemerintah bahwa tidak ada kenaikan harga Pertalite dan Biosolar sebagaimana diklaim dalam poster yang beredar.

Pertamina Patra Niaga secara terpisah menyampaikan bahwa tidak ada rencana kenaikan BBM bersubsidi sebagaimana isi poster tersebut. Perusahaan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menggunakan kanal resmi Pertamina untuk memeriksa informasi harga maupun layanan BBM.

Harga Rp13.500 bukan harga resmi Pertalite

Klaim utama dalam poster adalah perubahan harga Pertalite dari Rp10.000 menjadi Rp13.500 per liter. Berdasarkan klarifikasi pemerintah dan Pertamina, angka Rp13.500 itu bukan harga resmi baru Pertalite yang berlaku mulai 26 September 2026. ANTARA juga melakukan pemeriksaan fakta terhadap unggahan tersebut dan menyimpulkan klaim kenaikan harga tidak benar.

Masyarakat perlu membedakan antara perubahan harga BBM nonsubsidi yang dapat dievaluasi secara berkala dengan Pertalite sebagai BBM bersubsidi/penugasan yang kebijakannya diumumkan pemerintah melalui saluran resmi. Poster, tangkapan layar, atau unggahan media sosial tanpa tautan pengumuman resmi tidak cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya perubahan harga.

Cara mengecek informasi sebelum membeli BBM

Jika menerima kabar perubahan harga BBM, pembaca dapat memeriksa situs dan akun resmi Kementerian ESDM serta Pertamina, kemudian membandingkannya dengan laporan media yang menyertakan konfirmasi langsung. Langkah ini membantu menghindari kepanikan, antrean yang tidak perlu, atau penyebaran ulang informasi palsu.

Klarifikasi pada 26 September menunjukkan Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan klaim kenaikan menjadi Rp13.500 tidak berlaku. Bila pemerintah menetapkan perubahan harga pada waktu berikutnya, acuan yang aman adalah pengumuman resmi terbaru, bukan poster viral yang tidak memiliki sumber kebijakan yang dapat diverifikasi.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.