Nasional · Hukum & Kriminal

Penindakan Rokok Ilegal 2026 Naik, Jejak Produsen dan Pemodal Dituntut Terbuka

Ilustrasi editorial profesional penelusuran pita cukai dan rantai distribusi rokok ilegal
Ilustrasi editorial Warta Nusa Raya—bukan foto kejadian. Kemasan tanpa merek, pita cukai, kaca pembesar, dan peta distribusi digunakan sebagai simbol penelusuran rantai pasok serta tidak merujuk pada pihak tertentu.Sumber gambar: Ilustrasi editorial Warta Nusa Raya · Aset editorial orisinal WNR

Bea Cukai Jakarta mencatat hampir 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak hingga awal September 2026. Klaim Tempo soal dugaan jaringan politikus dan pengusaha belum terverifikasi independen, sehingga penelusuran produsen, pemodal, dan penerima manfaat menjadi sorotan.

JAKARTA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta mencatat 59.767.108 batang hasil tembakau ilegal diamankan melalui 413 penindakan hingga awal September 2026. Jumlah itu naik sekitar 31,7 persen dibandingkan 45.376.082 batang yang ditindak sepanjang 2025. Nilai barang hasil penindakan tahun ini disebut sekitar Rp83,39 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara Rp46,79 miliar.

Dalam operasi pada 31 Agustus sampai 1 September, petugas mengamankan 10.783.800 batang rokok ilegal di Jakarta dengan estimasi potensi kerugian negara Rp8,05 miliar. Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan penelitian awal mengarah pada dugaan bahwa barang berasal dari Jawa Timur dan Jakarta dipakai sebagai titik transit menuju Jawa Barat, Sumatera, serta Kalimantan. Asal dan rantai distribusi tersebut masih diteliti, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan perkara.

Inisial yang disebut dalam laporan Tempo

Program Bocor Alus Politik yang diterbitkan kanal YouTube Tempodotco pada 12 September melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pengusaha dan politikus dalam produksi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta perdagangan pita cukai palsu maupun asli. Program tersebut mencantumkan inisial KU alias HH, HM, MM alias GM, MM, AH, UM, MS, serta AA alias GA. Seluruh penyebutan tersebut adalah klaim dalam program, bukan temuan mandiri WNR dan bukan penetapan kesalahan oleh aparat atau pengadilan. Tempo juga menyampaikan klaim narasumber tentang dugaan penggunaan oknum aparat untuk mengamankan distribusi. TNI dan Polri, menurut program tersebut, membantah keterlibatan anggotanya serta meminta informasi mengenai oknum disampaikan kepada institusi masing-masing.

Warta Nusa Raya belum dapat memeriksa dokumen percakapan, rantai penguasaan sampel pita cukai, data registrasi pabrik, hasil laboratorium lengkap, maupun bukti hubungan kepemilikan yang menjadi dasar seluruh tuduhan spesifik dalam program itu. Karena itu, inisial tersebut tidak disajikan sebagai daftar pelaku dan klaim Tempo tidak digunakan untuk menyimpulkan kesalahan pidana. Program itu juga menyebut AH membantah keterlibatan dirinya dan anggota DPR yang dikaitkan dengannya.

Salah satu nama yang muncul dalam laporan Tempo, pengusaha tembakau Khairul Umam alias Haji Her, memang pernah diperiksa KPK pada 9 April 2026. KPK kemudian menjelaskan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok berawal dari nama yang ditemukan dalam dokumen hasil penggeledahan perkara dugaan suap importasi di Bea Cukai. Pemeriksaan itu bukan penetapan kesalahan dan tidak membuktikan tuduhan Tempo mengenai kepemilikan pabrik, merek, produksi, atau distribusi rokok ilegal. Khairul saat itu mengatakan tidak mengenal para tersangka dalam perkara tersebut.

Temuan lapangan menunjukkan beragam modus

Di Lamongan, operasi gabungan pemerintah kabupaten dan Bea Cukai Gresik mengamankan 50.572 batang rokok ilegal sepanjang Juli hingga September. Temuannya mencakup rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, dan pita yang tidak sesuai peruntukan. Data itu mengonfirmasi bahwa pelanggaran tidak hanya berbentuk rokok polos, tetapi tidak mengidentifikasi pihak yang dituduh dalam program Tempo.

Bea Cukai Semarang juga menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp2,3 miliar pada 2 September. Barang disembunyikan di dalam tangki air sebuah truk yang menurut keterangan pengemudi bergerak dari Madura menuju Jakarta. Potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,5 miliar. Kasus ini memperlihatkan jalur antardaerah dan modus penyamaran yang harus ditelusuri melampaui pengemudi atau pengecer.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Cukai tetap menjadi salah satu dasar hukum penanganan pelanggaran pita cukai, dengan perubahan lanjutan antara lain melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Angka barang yang ditindak perlu dibaca hati-hati: kenaikan sitaan dapat mencerminkan peningkatan peredaran, pengawasan yang lebih aktif, atau keduanya. Tanpa estimasi prevalensi dan metodologi yang terbuka, volume penindakan saja belum mengukur seluruh pasar ilegal.

Penelusuran harus sampai penerima manfaat akhir

Hendri Darnadi menyatakan Bea Cukai Jakarta berkomitmen mengejar perkara sampai produsen, distributor, dan penerima manfaat akhir. Anggota Komisi III DPR Abdullah dan Syarifuddin Sudding juga meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pengecer. Komitmen tersebut dapat diuji melalui keterbukaan perkembangan perkara: jumlah kasus yang naik ke penyidikan, posisi pihak dalam rantai pasok, aset atau aliran dana yang ditelusuri, serta hasil akhir penanganannya.

Keterbukaan itu penting agar tuduhan dari laporan media tidak menggantikan pembuktian resmi, sementara penindakan tidak berulang hanya pada lapisan paling bawah. Setiap orang atau perusahaan yang disebut tetap berhak atas praduga tak bersalah dan ruang tanggapan. Warta Nusa Raya akan memperbarui artikel apabila Bea Cukai, KPK, kepolisian, pengadilan, atau pihak terkait menerbitkan dokumen yang dapat menguji klaim spesifik tersebut.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.