Nasional

Saksi Sebut Dana Operasional Rp927,8 Juta Dipakai untuk Kebutuhan Rizal dan Sisprian

Ilustrasi editorial pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai
Ilustrasi editorial pemeriksaan saksi dalam persidangan. Bukan foto dan bukan dokumentasi sidang perkara Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.Sumber gambar: Warta Nusa Raya / AI-generated illustration · Ilustrasi orisinal Warta Nusa Raya

Saksi Salisa Asmoaji menyebut dana operasional non-DIPA sekitar Rp927,8 juta digunakan untuk sejumlah kebutuhan Rizal dan Sisprian. Keterangan tersebut masih diuji dalam persidangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.

JAKARTA — Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji, menyebut dana operasional non-DIPA sekitar Rp927,8 juta digunakan untuk berbagai kebutuhan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Keterangan itu disampaikan Salisa saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026. Pernyataan saksi tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian jaksa dan belum merupakan kesimpulan majelis hakim.

Renovasi ruang hingga tiket perjalanan

Dalam persidangan, jaksa mendalami penggunaan dana yang dikelola Salisa. Berdasarkan keterangan saksi yang dilaporkan Rakyat Merdeka, dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi ruang kerja Sisprian senilai sekitar Rp150 juta sampai Rp160 juta, kebutuhan kendaraan, serta tiket perjalanan.

Salisa juga menerangkan pernah membelikan tiket pesawat untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Laporan Jurnas dan Forum Keadilan dari persidangan yang sama menyebut tiket tersebut bertujuan ke Jambi dan dibeli atas perintah Sisprian. Salisa mengaku lupa nilai tiket itu.

Menurut kesaksian Salisa yang diberitakan ketiga media tersebut, biaya tiket bukan berasal dari Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas. Ia menyebut pembelian menggunakan dana operasional yang dikumpulkan dari sejumlah pengusaha. Asal-usul dan penggunaan dana itu masih harus diuji bersama bukti lain dalam persidangan.

Jaksa konfirmasi rincian dalam BAP

Jaksa turut mengonfirmasi bagian berita acara pemeriksaan Salisa mengenai sejumlah permintaan uang atau barang yang dikaitkan dengan Sisprian. Rakyat Merdeka melaporkan rincian yang dibacakan mencakup permintaan Rp100 juta pada Agustus 2025, Rp100 juta pada November 2025, 20.000 dolar Singapura yang dibagi ke dalam tiga amplop, serta 10.000 dolar Singapura.

Rincian tersebut berasal dari materi BAP dan keterangan saksi yang sedang diuji. Kesesuaiannya dengan dokumen, aliran dana, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.

Perangkat podcast juga disinggung

Dalam bagian kesaksian lain, Salisa mengaku pernah diperintah Sisprian membeli komputer, perangkat PC, dan sistem suara untuk perlengkapan podcast. Menurut laporan Forum Keadilan, perlengkapan itu kemudian dikirim ke alamat PT Sinkos Multimedia Mandiri yang dikaitkan dengan Faizal Assegaf.

Keterangan mengenai tujuan pembelian, sumber biaya, pihak penerima, dan hubungannya dengan perkara tetap memerlukan pengujian lebih lanjut. Redaksi tidak menemukan tanggapan pihak PT Sinkos Multimedia Mandiri atau Faizal Assegaf terhadap penyebutan tersebut dalam laporan persidangan yang diperiksa.

Tiga perkara diperiksa di PN Jakarta Pusat

Laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat Rizal sebagai terdakwa perkara Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sisprian Subiaksono tercatat dalam perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan Orlando Hamonangan tercatat dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi di lingkungan Bea dan Cukai. Seluruh dakwaan dan keterangan saksi masih harus dinilai oleh majelis hakim melalui proses persidangan.

Laporan pemantauan lapangan yang diterima Warta Nusa Raya juga mencatat kehadiran James Mondong, Fillar Marindra, dan Aditya Rachman sebagai saksi. Namun, sampai artikel ini disusun, substansi keterangan mereka dalam sidang 1 September belum tersedia dalam sumber terbuka yang dapat diverifikasi. Karena itu, keterangan mereka dari persidangan sebelumnya tidak dicampurkan seolah disampaikan pada sidang hari ini.

Tanggapan terbaru terdakwa belum ditemukan

Sampai naskah ini disusun, Warta Nusa Raya belum menemukan tanggapan terbaru Rizal, Sisprian, maupun penasihat hukum mereka secara khusus terhadap keterangan Salisa pada persidangan 1 September. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penasihat hukum Sisprian menyatakan dana operasional digunakan untuk menopang kegiatan intelijen dan pencapaian target kerja. Pernyataan tersebut menjadi konteks pembanding dan bukan jawaban khusus atas rincian kesaksian terbaru.

Perkembangan ini melanjutkan pemeriksaan saksi dalam rangkaian perkara dugaan korupsi Bea Cukai. Dalam sidang terpisah sehari kemudian, John Field mengakui memberikan total Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo. Status terdakwa tidak sama dengan putusan bersalah. Warta Nusa Raya menerapkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.