Daerah · Hukum & Kriminal

Sengketa Kavling Luxury Village Lamongan Berlanjut, Dua Perjanjian Ungkap Persoalan Tanggung Jawab kepada…

Ilustrasi netral sengketa kavling dengan dua dokumen perjanjian dan garis penghubung tanggung jawab hukum
Ilustrasi WNR mengenai sengketa kavling Luxury Village, dua perjanjian, dan persoalan tanggung jawab kepada pembeli. Bukan dokumentasi lokasi maupun pihak dalam perkara.Sumber gambar: Warta Nusa Raya / ilustrasi digital · Ilustrasi editorial WNR

Sengketa kavling Luxury Village Lamongan memasuki perkembangan baru setelah WNR memeriksa SPPJB 2023 dan perjanjian pengalihan lahan 2024. Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan tentang dampak pengalihan tanggung jawab terhadap hak pembeli serta rencana pengaduan terkait status ASN.

LAMONGAN — Sengketa transaksi tanah kavling di kawasan Luxury Village, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, memasuki perkembangan baru. Dua dokumen yang diterima dan diperiksa Warta Nusa Raya (WNR) menunjukkan adanya hubungan hukum berbeda yang dibuat pada 2023 dan 2024 antara pembeli berinisial E, pihak penjual berinisial DV, serta pihak lain berinisial CR.

Dokumen pertama berupa Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (SPPJB) tertanggal 6 Oktober 2023. Dalam dokumen tersebut, DV tercantum sebagai pihak penjual, sedangkan E sebagai pembeli.

Objek transaksi berupa kavling B-7 dan B-8 di kawasan Luxury Village. Masing-masing bidang disebut memiliki luas sekitar 72 meter persegi dengan nilai Rp75 juta per kavling atau total Rp150 juta.

Dokumen pembayaran menyebut Rp111 juta telah dibayarkan sebelumnya, Rp19 juta dibayarkan saat perjanjian ditandatangani, dan sisa Rp20 juta akan dibayarkan setelah sertifikat selesai.

SPPJB tersebut tercatat dalam Waarmerking Nomor 131/W/X/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 di hadapan notaris berinisial EE di Kabupaten Lamongan.

SPPJB Memuat Jaminan Tanah Bebas Sengketa

Berdasarkan dokumen yang diperiksa WNR, pihak penjual menjamin tanah tersebut bebas dari sengketa, tidak sedang dikenai sita, serta tidak dibebani jaminan untuk pembayaran utang atau tuntutan pihak lain yang mengaku memiliki hak terdahulu.

Dokumen itu juga menyebut proses jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan setelah kewajiban pembayaran diselesaikan. Setiap perubahan atau penambahan isi perjanjian disebut harus dibicarakan melalui musyawarah dan dituangkan dalam addendum.

Muncul Perjanjian Pengalihan Lahan pada 2024

Dokumen kedua berupa Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Lahan Nomor 6 tertanggal 30 Agustus 2024. Dalam dokumen ini, CR tercantum sebagai Pihak Pertama dan DV sebagai Pihak Kedua.

Dokumen tersebut menyebut objek berupa bidang tanah yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kavling. Dari sejumlah bidang yang telah dijual, nama E tercantum sebagai pembeli kavling B-7 dan B-8.

Salah satu klausul menyebut urusan pembeli lama, termasuk pembiayaan, perizinan, pemecahan, dan legalitas, menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak Kedua disebut tetap berkewajiban membantu sampai proses legalitas selesai.

Keberadaan dokumen tersebut memberikan konteks terhadap penjelasan DV sebelumnya kepada SuaraLantang.com mengenai adanya pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain. Namun, perjanjian itu belum serta-merta menjawab hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dengan pembeli.

Belum Terlihat Persetujuan Pembeli atas Pengalihan Kewajiban

Dari kumpulan dokumen yang diterima WNR, belum terlihat adanya addendum antara DV dan E yang menyatakan E menyetujui perubahan pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian awal.

SPPJB 2023 dibuat antara DV dan E, sedangkan perjanjian pengalihan 2024 dibuat antara DV dan CR. Karena pihak dan waktu pembuatan kedua dokumen tersebut berbeda, WNR tidak mengambil kesimpulan apakah perjanjian 2024 secara otomatis menghapus, memindahkan, atau mengubah kewajiban DV yang muncul dari perjanjian sebelumnya.

Akibat hukum kedua dokumen tersebut masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti, kesepakatan para pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. WNR juga belum memperoleh keterangan langsung dari E atau kuasa hukumnya mengenai kemungkinan adanya persetujuan, addendum, atau pemberitahuan lain terkait perubahan pihak yang bertanggung jawab.

Keluarga Pembeli Menyatakan Haknya Tidak Boleh Hilang

Dalam pemberitaan awal SuaraLantang.com, keluarga E menyatakan transaksi dilakukan dengan DV sehingga hubungan kontraktual awal mereka juga terbentuk dengan DV.

Keluarga E berpendapat bahwa persoalan antara DV dan CR merupakan hubungan tersendiri dan tidak seharusnya menghilangkan hak yang menurut mereka telah diperoleh berdasarkan SPPJB.

Di sisi lain, keterangan DV mengenai pengalihan kini didukung oleh dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian antara DV dan CR. Persoalan pentingnya bukan lagi sekadar apakah pengalihan pernah terjadi, melainkan sejauh mana pengalihan tersebut dapat berdampak terhadap hak pembeli yang sebelumnya membuat perjanjian langsung dengan DV.

Status ASN Menjadi Bagian dari Rencana Pengaduan

SPPJB 2023 menyebut pekerjaan DV sebagai PNS. Foto struktur organisasi yang diterima WNR juga menampilkan inisial DV dalam struktur salah satu kantor kelurahan di Kabupaten Lamongan.

Keluarga E menyatakan berencana membawa persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lamongan. Pemkab Lamongan menyediakan sejumlah mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR!, Lapor Pak Yes, kanal whistleblowing internal, serta layanan pengaduan pada Inspektorat.

Namun, adanya pengaduan belum berarti seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, pemeriksaan, dan hukuman disiplin PNS, sedangkan tata cara pelaksanaannya diperinci melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran disiplin tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang. WNR tidak menyimpulkan bahwa keterlibatan seorang PNS dalam suatu transaksi secara otomatis merupakan pelanggaran disiplin.

Dugaan Pidana Harus Dibuktikan melalui Proses Hukum

Pemberitaan awal menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, adanya sengketa, pembayaran yang dipersoalkan, atau tidak terlaksananya suatu perjanjian tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Penggelapan antara lain diatur dalam Pasal 486, sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 492. Masing-masing memiliki unsur pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Pemeriksaan dalam perkara semacam ini dapat mencakup kondisi objek tanah saat transaksi, komunikasi sebelum pembayaran, tujuan penggunaan dana, pengetahuan para pihak mengenai status tanah, dokumen yang dibuat, serta rangkaian tindakan setelah pembayaran dilakukan.

Karena itu, WNR tidak menyimpulkan bahwa DV, CR, maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum.

Perlindungan Konsumen Masih Perlu Dikaji

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kerangka perlindungan bagi konsumen dalam memperoleh kepastian atas barang atau jasa dari kegiatan perdagangan.

Namun, penerapannya terhadap perkara Luxury Village bergantung pada kedudukan hukum masing-masing pihak dan sifat transaksi yang dilakukan. Apakah hubungan DV dengan E memenuhi konstruksi pelaku usaha dan konsumen, serta ketentuan apa yang dapat diterapkan, masih perlu diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan hanya dari satu dokumen.

Masih Ada Fakta yang Perlu Dikonfirmasi

WNR menilai sedikitnya empat hal masih perlu diperoleh untuk memperkuat pemberitaan berikutnya:

1. Nomor dan status laporan kepolisian apabila perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi. 2. Keterangan langsung CR mengenai perjanjian pengalihan 2024 dan pemahamannya atas tanggung jawab terhadap pembeli lama. 3. Keterangan Inspektorat Kabupaten Lamongan apabila pengaduan keluarga E telah resmi diajukan. 4. Dokumen atau keterangan mengenai status pertanahan kavling B-7 dan B-8 saat ini.

WNR membuka ruang klarifikasi bagi DV, CR, E, notaris EE, instansi tempat DV bertugas, serta pihak lain yang berkaitan langsung dengan transaksi.

Catatan Redaksi

Seluruh nama individu dalam artikel ini disamarkan menggunakan inisial untuk melindungi data pribadi dan menjaga proporsionalitas pemberitaan. Status seseorang sebagai pihak dalam sengketa, terlapor, atau pihak yang diadukan tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran disiplin.

WNR menerapkan asas praduga tak bersalah serta menyediakan hak jawab dan koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber redaksi: pemberitaan SuaraLantang.com sebagai sumber awal; SPPJB tertanggal 6 Oktober 2023; Perjanjian Kesepakatan Pengalihan Lahan tertanggal 30 Agustus 2024; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; PP Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022; UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta kanal resmi PPID dan Inspektorat Kabupaten Lamongan.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.