Daerah · Investigasi

KPK Pasang Plang Sita di Tumenggungan Lamongan, Aset Kasus Gedung Pemkab Jadi Sorotan

Dua dokumentasi lapangan plang penyitaan KPK pada objek SHM Nomor 1173 Tumenggungan di Lamongan
Dua dokumentasi lapangan plang penyitaan KPK pada objek SHM No. 1173/Tumenggungan di Lamongan. Dokumentasi dikirimkan kepada Warta Nusa Raya.Sumber gambar: Dokumentasi kiriman pembaca / Warta Nusa Raya · Digunakan dengan izin pengirim

Plang penyitaan KPK terpasang pada objek SHM No. 1173/Tumenggungan di Lamongan. Penyitaan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 2017–2019.

LAMONGAN — Plang penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi terpasang pada sebidang tanah dan bangunan di kawasan Tumenggungbaru, Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan. Dokumentasi lapangan yang diterima Warta Nusa Raya memperlihatkan papan resmi KPK bertuliskan "TELAH DISITA" pada objek yang disebut sebagai SHM Nomor 1173/Tumenggungan.

Papan tersebut mencantumkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/106/DIK/01.05/01/09/2023 tertanggal 6 September 2023. Pada bagian bawah juga tercantum larangan memperlakukan, menduduki, menggunakan, maupun melakukan tindakan hukum lain atas objek sitaan tanpa izin tertulis KPK atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemasangan plang pada lokasi di Tumenggungan dilakukan pada 26 Agustus 2026. Objek yang ditandai berada pada kawasan pekarangan dengan sejumlah bangunan. Tindakan penyitaan itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai APBD tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Empat tersangka tercatat dalam penyidikan KPK

Dokumen resmi KPK mencatat empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 6 September 2023 dalam perkara pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan. Empat orang yang tercantum sebagai tersangka adalah Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, dan Herman Dwi Haryanto.

Dalam perkembangan penyidikan pada Juni 2026, KPK menahan Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto. Muhammad Yanuar Marzuki kemudian turut menjalani penahanan. Konstruksi perkara yang disampaikan penyidik menyoroti dugaan penyimpangan sejak proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan.

Nilai kontrak pembangunan gedung tersebut sekitar Rp151,24 miliar. Penyidik menyatakan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan diduga menyebabkan volume dan kualitas hasil pembangunan tidak sesuai kontrak. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut sekitar Rp35,7 miliar.

Penelusuran aset berlanjut di sejumlah titik

Penyitaan di Tumenggungan bukan tindakan pertama dalam penelusuran aset perkara tersebut. Pada awal Agustus 2026, penyidik juga mendatangi Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, dan Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung. Sejumlah bidang tanah pada dua wilayah itu dipasangi tanda penyitaan dalam rangka pengembangan penyidikan dan penelusuran aset.

Rangkaian penyitaan menunjukkan fokus penyidikan tidak hanya pada konstruksi proyek, tetapi juga pada aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara. Penelusuran aset dapat digunakan untuk menjaga barang bukti serta mendukung upaya pemulihan kerugian negara apabila hubungan hukum dan asal-usul aset dapat dibuktikan dalam proses peradilan.

Kepemilikan SHM 1173 belum terverifikasi terbuka

Identitas pemilik yang tercatat pada SHM Nomor 1173/Tumenggungan belum dapat dipastikan dari dokumen terbuka yang telah diverifikasi. Karena itu, kepemilikan objek tersebut belum dapat secara definitif dilekatkan kepada salah satu tersangka tanpa keterangan resmi KPK atau dokumen pertanahan yang dapat diperiksa.

Status penyitaan juga tidak dengan sendirinya membuktikan pemilik suatu aset melakukan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan. Perkembangan berikutnya akan menentukan hubungan hukum antara objek SHM 1173/Tumenggungan, aliran dana yang sedang ditelusuri, dan para pihak dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.