Nasional · Hukum & Kriminal

Tiga Eks Pejabat Inalum Divonis Tujuh Tahun dalam Perkara Penjualan Aluminium

Ilustrasi editorial ruang pengadilan dengan berkas perkara dan batang aluminium
Ilustrasi AI Warta Nusa Raya—bukan dokumentasi persidangan. Ruang sidang, berkas, dan aluminium dalam visual bersifat simbolis.Sumber gambar: Ilustrasi AI Warta Nusa Raya · Aset editorial orisinal WNR

Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada tiga mantan pejabat Inalum dalam perkara penjualan aluminium kepada PT PASU; putusan masih dapat dibanding.

MEDAN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium dalam perkara penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal. Putusan dibacakan secara terpisah pada 11 September 2026.

Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo. Majelis juga menjatuhkan denda masing-masing Rp500 juta, dengan pidana pengganti 140 hari apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan putusan.

Pertimbangan majelis dan skema pembayaran

Hakim ketua Asad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, majelis menilai penjualan aluminium alloy kepada PT PASU pada periode 2018–2024 tidak sesuai ketentuan internal perusahaan.

Salah satu perubahan yang disorot adalah skema pembayaran dari tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri menjadi document against acceptance dengan tenor 180 hari. Majelis menilai perubahan itu membuat aluminium telah dikirim sementara pembayaran dari PT PASU tidak diselesaikan, dengan kerugian keuangan negara yang disebut sebesar sekitar Rp141 miliar.

Putusan belum menutup proses hukum

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap ketiga mantan pejabat. Dante sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Majelis menyebut sikap sopan dan belum pernah dihukum sebagai keadaan meringankan, sedangkan tidak mendukung pemberantasan korupsi menjadi keadaan memberatkan.

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding. Karena itu, putusan tingkat pertama ini belum boleh disebut berkekuatan hukum tetap sebelum tenggat upaya hukum berlalu atau seluruh proses banding selesai.

Dalam perkara yang sama, Direktur Utama PT PASU Djoko Sutrisno divonis 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp141 miliar. Putusan terhadap terdakwa lain itu memberi konteks tentang tanggung jawab yang dinilai majelis, tetapi tidak mengubah hak setiap terdakwa untuk menempuh upaya hukum masing-masing.

Perkara ini relevan bagi tata kelola badan usaha milik negara karena menyangkut perubahan syarat pembayaran, pengendalian risiko kredit, dan kepatuhan terhadap keputusan direksi. Warta Nusa Raya akan memperbarui artikel bila para pihak menyatakan menerima putusan atau mengajukan banding.

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.