Nasional · Investigasi

Dedy Kurniawan Sukolo: Kasus Blueray Cargo dan Vonis 1,5 Tahun

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, sebagai foto konteks perkara korupsi
Gedung KPK di Kuningan sebagai foto konteks lembaga antikorupsi; bukan lokasi persidangan Dedy Kurniawan Sukolo.Sumber gambar: Serenity / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Dedy Kurniawan Sukolo, mantan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara ini mengungkap dakwaan aliran uang puluhan miliar rupiah, kesaksian mengenai penyerahan uang dalam shopping bag, hingga pembelaan Dedy di persidangan.

JAKARTA — Nama Dedy Kurniawan Sukolo mencuat dalam perkara suap importasi yang menyeret jajaran Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dedy, yang saat itu menjabat Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Group, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan Blueray Cargo, John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. Jaksa mendakwa ketiganya memberikan sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, disertai fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,845 miliar.

Kesaksian soal shopping bag berisi uang

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Antonius Sidauruk menerangkan bahwa dirinya dua kali diminta mengambil uang yang disebut berasal dari Dedy. Menurut keterangannya di persidangan, uang tersebut disimpan dalam shopping bag dan diambil atas permintaan Orlando Hamonangan Sianipar. Keterangan ini merupakan kesaksian di pengadilan dan harus dibaca dalam konteks proses pembuktian perkara.

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dokumen Pemberitahuan Impor Barang atau PIB yang bersifat rahasia. Seorang pegawai Bea Cukai mengaku pernah menyerahkan data tersebut dan menerima imbalan Rp100 juta. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Dedy menggunakan dokumen itu sebagai salah satu acuan dalam menentukan jalur pengiriman barang.

Dedy sampaikan penyesalan dalam pledoi

Pada 29 Juni 2026, Dedy membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pledoinya, ia menyampaikan penyesalan dan menyatakan tidak pernah berniat melanggar hukum. Ia juga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi pembelaan Dedy sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Divonis 1 tahun 6 bulan

Pada 10 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dari Blueray Cargo. John Field dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta, dengan pidana pengganti 80 hari apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan telah berkekuatan hukum tetap

Pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara pihak pemberi suap dari Blueray Cargo kemudian berkekuatan hukum tetap.

Nama Dedy kembali muncul sebagai saksi

Meski perkara pokoknya telah diputus, nama Dedy kembali muncul dalam pengembangan penyidikan lain terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pada 22 Juli 2026, KPK memanggil John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai.

Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pengembangan tidak berarti Dedy otomatis menjadi tersangka dalam perkara baru. Status dan perannya tetap harus didasarkan pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berlaku.

Warta Nusa Raya membedakan secara tegas antara dakwaan jaksa, keterangan saksi, pembelaan terdakwa, fakta yang diputus pengadilan, dan perkembangan penyidikan baru. Untuk perkara pengembangan, setiap pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.