Nasional · Hukum & Kriminal

Priyono Triatmojo Bersaksi soal DOKPPN Rp75 Miliar di Sidang Suap

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam persidangan perkara Bea Cukai
Suasana Ruang Dr. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam rangkaian persidangan perkara Bea Cukai, Jumat, 11 September 2026.Sumber gambar: Dokumentasi pemantauan sidang / Warta Nusa Raya · Dokumentasi yang diterima Warta Nusa Raya

Direktur P2 Bea Cukai Priyono Triatmojo menerangkan alokasi dan penggunaan DOKPPN Rp75 miliar dalam sidang tiga mantan pejabat DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA — Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo, menerangkan pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara atau DOKPPN ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2026. Keterangan itu disampaikan dalam persidangan tiga mantan pejabat Bea Cukai yang didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi.

Dalam persidangan, Priyono menyebut Direktorat P2 memperoleh alokasi DOKPPN sebesar Rp75 miliar pada 2026 dan hampir separuhnya telah terserap sampai Agustus. Saat ditanya mengenai tempat penyimpanan dana, ia mengaku tidak mengetahui secara persis karena pengelolaan setelah pencairan diserahkan kepada subdirektorat yang membutuhkan.

DOKPPN disebut sebagai dana pendamping

Saksi menjelaskan DOKPPN bukan anggaran yang melekat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat P2. Dana itu disebut berada di sekretariat dan dapat digunakan untuk kebutuhan penegakan hukum yang belum tercakup dalam DIPA, termasuk kegiatan operasi intelijen.

Catatan pemantauan persidangan yang diterima Warta Nusa Raya juga merekam keterangan bahwa sewa kendaraan operasional untuk kegiatan intelijen dapat memakai DOKPPN, sedangkan pembelian komputer dan peralatan kerja menggunakan anggaran DIPA. Saksi menyatakan penggunaan dana diajukan berdasarkan kebutuhan unit dan melalui penilaian sebelum pencairan.

Dalam persidangan, saksi turut menerangkan mekanisme penentuan jalur merah dan jalur hijau dalam pemeriksaan impor. Menurut keterangannya, importir baru dan importir yang sering melakukan pelanggaran dapat masuk kategori berisiko tinggi. Rincian parameter tidak dibuka karena pengetahuan mengenai parameter tersebut dinilai dapat digunakan importir untuk menghindari pemeriksaan fisik.

Susunan persidangan

Berdasarkan catatan monitoring persidangan, saksi yang diperiksa ialah Ari, Muhammad Farid, dan Priyono Triatmojo. Penuntut umum yang tercatat hadir terdiri atas Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Yoga Pratomo, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Wahyu Dwi Oktafianto, Heradian Salipi, Rio Vernika Putra, dan Tira Agustina.

Catatan tersebut mencantumkan nama Brelly, Yunir Dien, Wardi, Haskori, Edward, Agus, Nofalinda, dan Arianti dalam susunan majelis hakim. Panitera pengganti yang tercatat ialah Ema Nur Rahmawanti. Para terdakwa dalam rangkaian persidangan ini adalah Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan Rizal Fadillah.

Kesaksian diuji dalam tiga perkara

Persidangan berkaitan dengan perkara Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat Orlando dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sementara Rizal dan Sisprian diperiksa dalam berkas perkara tersendiri yang masih berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Catatan pemantauan menyebut saksi tidak pernah diminta maupun diarahkan oleh Rizal untuk melakukan korupsi. Sisprian juga menyampaikan di persidangan bahwa masih terdapat parameter lain dalam klasifikasi importir jalur merah. Seluruh keterangan saksi dan tanggapan terdakwa tersebut masih menjadi materi pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti lain oleh majelis hakim.

Warta Nusa Raya sebelumnya memberitakan saksi yang menerangkan penggunaan dana operasional untuk kebutuhan Rizal dan Sisprian. Kesaksian terbaru mengenai DOKPPN memberi konteks mengenai perbedaan antara anggaran resmi dan istilah dana operasional yang muncul dalam rangkaian persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Dakwaan bukan putusan bersalah

Jaksa mendakwa ketiga mantan pejabat tersebut menerima suap dan gratifikasi terkait proses importasi. Para terdakwa belum dinyatakan bersalah dan berhak menguji dakwaan, keterangan saksi, serta alat bukti sepanjang persidangan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan seluruh pihak yang disebut sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Warta Nusa Raya membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui artikel jika terdakwa, penasihat hukum, Bea Cukai, jaksa, atau pihak terkait menyampaikan keterangan yang relevan dan dapat diverifikasi.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.