DPO Pemilik Planet Batam: Bareskrim Buru Yuwanky dalam Perkara Narkotika
Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam Planet di Batam, dalam pengembangan perkara dugaan narkotika. Polisi menyatakan akan berkoordinasi dengan Divhubinter dan Interpol karena yang bersangkutan dilaporkan berada di Singapura.
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sempat memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam Planet di Batam, setelah namanya masuk daftar pencarian orang; ia kemudian ditangkap pada 27 Agustus 2026. Surat DPO pemilik Planet Batam tercatat dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan penyidik mengaitkan Yuwanky dengan dugaan penyediaan narkotika di tempat hiburan malam tersebut bersama tersangka Basri Lemaiwang. Klaim itu merupakan konstruksi penyidik dan belum merupakan putusan pengadilan.
Kronologi pencarian sebelum penangkapan
Menurut kepolisian, Yuwanky dilaporkan berada di Singapura. Penyidik menyatakan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk pencarian. Langkah lintas negara menjadi relevan karena Basri sebelumnya juga ditangkap setelah berada di Malaysia.
Pada saat penerbitan DPO, aparat mencari seseorang untuk kepentingan proses hukum. Status tersebut tidak sama dengan vonis bersalah. Identitas, peran, dan rangkaian peristiwa yang disebut penyidik tetap harus diuji dalam proses peradilan dengan hak pembelaan yang berlaku.
Apa yang sudah diketahui dan apa yang belum
Yang dikonfirmasi sebelum penangkapan adalah nomor DPO, identitas orang yang saat itu dicari, serta rencana koordinasi lintas negara. Sementara itu, rincian menyeluruh aliran barang, dugaan keuntungan, hubungan antar pihak, dan konstruksi tindak pidana lain masih memerlukan dokumen penyidikan atau keterangan resmi lanjutan sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Sejumlah media lokal juga melaporkan keterkaitan Yuwanky dengan kegiatan usaha lain di Batam. WNR tidak menjadikan hubungan bisnis tersebut sebagai bukti keterlibatan pidana karena badan usaha dan proyek komersial harus dipisahkan dari pembuktian perkara perorangan.
Asas praduga tak bersalah berlaku. Penyebutan dugaan dalam artikel ini mengikuti atribusi kepolisian dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan.
Pembaruan 27 Agustus: pencarian berakhir dengan penangkapan
Bareskrim menyatakan Yuwanky ditangkap pada 27 Agustus sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura. Ia dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. Informasi pencarian di bagian sebelumnya adalah kronologi sebelum penangkapan, bukan status terkini.
Penangkapan tidak sama dengan putusan bersalah. Dugaan peran dalam perkara narkotika tetap perlu dibuktikan melalui penyidikan dan pengadilan; artikel ini tidak menyatakan hasil perkara yang belum terverifikasi.
Urutan waktunya adalah penerbitan DPO pada Agustus, laporan pencarian lintas negara, lalu penangkapan pada 27 Agustus. Informasi terakhir ini mengoreksi kesan pada judul awal yang masih menggambarkan pencarian aktif.
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA — Indonesian police hunt Batam nightclub owner in drug case — diakses 22 Agustus 2026
- Batam Media Indonesia — Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky, Bos THM Planet Batam Dicari — diakses 22 Agustus 2026
- Sumber verifikasi tambahan — diakses 28 September 2026