Daerah · Investigasi

Kasino Sukoharjo: 65 Orang Jadi Tersangka, Pemilik Masih Diburu

Ilustrasi editorial ruang permainan tertutup dengan meja kartu dan kamera pengawas
Ilustrasi editorial ruang permainan tertutup. Bukan foto lokasi dan bukan dokumentasi penggerebekan kasino di Sukoharjo.Sumber gambar: Warta Nusa Raya / AI-generated illustration · Ilustrasi orisinal Warta Nusa Raya

Jumlah tersangka perkara dugaan kasino di Kwarasan, Sukoharjo, disebut bertambah menjadi 65 orang. Polisi menyatakan pemilik tempat masih diburu dan penyidikan terus dikembangkan.

SUKOHARJO — Jumlah tersangka dalam perkara dugaan perjudian kasino di sebuah bangunan yang dikenal sebagai Gedung SB, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, disebut bertambah menjadi 65 orang. Pembaruan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah sebelumnya Bareskrim Polri mengumumkan 30 tersangka dari 71 orang yang diamankan.

Menurut Anggaito, mayoritas tersangka merupakan warga negara Indonesia dan satu orang merupakan warga negara China. Mereka disebut sebagai pekerja di lokasi. Polisi masih memburu pemilik tempat yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia dan tidak berada di lokasi ketika penindakan dilakukan.

Dari 30 menjadi 65 tersangka

Keterangan resmi Polri pada 27 Agustus mencatat 71 orang diperiksa dan 30 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Bareskrim. Mereka diduga menjalankan beragam fungsi, antara lain kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas, teknisi arena, dan bagian pelayanan.

Empat hari kemudian, keterangan Kapolres Sukoharjo menunjukkan jumlah orang yang dimintai pertanggungjawaban pidana telah bertambah lebih dari dua kali lipat. Namun, rincian tambahan 35 tersangka—termasuk peran masing-masing, dasar penetapan, dan status penahanannya—belum dipaparkan lengkap dalam keterangan terbuka yang diperiksa Warta Nusa Raya.

Uang Rp1,048 miliar dan perangkat operasi disita

Polri menyatakan penyidik mengamankan uang tunai Rp1.048.273.000. Barang lain yang disita mencakup telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, dan perangkat CCTV.

Penyelidikan bermula dari kegiatan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana di Jawa Tengah. Temuan itu kemudian dikembangkan bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Pada 19 Agustus, tim gabungan kembali mendatangi lokasi untuk memeriksa dan mengumpulkan barang bukti.

Lokasi tertutup pernah dilaporkan warga

Bangunan di Jalan Rambutan itu sebelumnya digunakan sebagai gudang dan kemudian dikontrakkan. Sekretaris Forum Warga Grogol, Endro Sudarsono, mengatakan forum warga pernah membawa dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut ke DPRD Sukoharjo pada November 2025. Bangunan yang tertutup rapat disebut menyulitkan warga membuktikan kegiatan di dalamnya.

Riwayat laporan warga menimbulkan pertanyaan mengenai durasi operasi, pengelolaan bangunan, serta tindak lanjut pengawasan sebelum penggerebekan. Belum ada keterangan terbuka yang cukup untuk menyimpulkan siapa saja yang mengetahui atau mendukung kegiatan itu. Penelusuran terhadap kontrak bangunan, arus transaksi, perangkat komunikasi, dan rekaman CCTV berpotensi menentukan struktur pengendali operasinya.

Pemilik belum disebut, penyidikan berlanjut

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan penyidikan tidak berhenti pada pemain dan pekerja. Penyidik mendalami pengelolaan transaksi, chip, permainan, pengawasan CCTV, serta pihak lain yang diduga menjalankan atau mendukung operasional.

Identitas pemilik yang disebut masih diburu belum diumumkan kepada publik. Karena identitas dan kuasa hukumnya belum tersedia dalam keterangan terbuka, tanggapan pihak tersebut belum dapat diperoleh. Status tersangka juga bukan putusan bersalah; pembuktian harus berlangsung melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai asas praduga tak bersalah.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.