Nasional · Investigasi

KPK Sita Aset Sekitar Rp150 Miliar dalam Perkara Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai foto konteks layanan keimigrasian; bukan lokasi penyitaan aset maupun dokumentasi perkara yang diberitakan.Sumber gambar: Medelam / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

KPK menyatakan aset senilai sekitar Rp150 miliar telah disita dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Penyidik masih mendalami asal-usul aset dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyita aset dengan nilai tercatat sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Angka tersebut merupakan nilai kumulatif yang disampaikan penyidik hingga 19 Agustus 2026, bukan putusan akhir mengenai nilai hasil tindak pidana.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan aset itu terdiri atas barang bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan. Penyidik masih mengonfirmasi sumber serta cara perolehan aset. Sebagian kepemilikan disebut tercatat atas nama pihak lain sehingga hubungan hukum dan asal-usulnya masih ditelusuri.

Kemungkinan pencucian uang masih didalami

KPK menyatakan penelusuran dilakukan untuk menilai apakah ada pola penyamaran hasil tindak pidana. Kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang masih berada pada tahap pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final. Keterangan pejabat penyidikan pada 20 Agustus konsisten mengenai nilai, jenis aset, dan status penelusurannya.

Penyitaan dalam proses penyidikan bertujuan mengamankan benda yang berkaitan dengan perkara menurut penilaian penyidik. Tindakan itu berbeda dari perampasan berdasarkan putusan pengadilan. Kepemilikan formal atas nama pihak lain juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut terlibat; penyidik tetap harus menguji asal dana, penguasaan sebenarnya, transaksi, dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Nilai penyitaan berkembang sepanjang penyidikan

Perkara ini bermula dari penanganan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk periode 2022–2026. Dalam siaran pers 4 Juni 2026, KPK mengumumkan delapan tersangka dan menyebut dugaan penerimaan sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Seluruh angka tersebut merupakan klaim penyidik yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Pada pengumuman awal Juni, KPK juga menyatakan mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp17,5 miliar, antara lain kendaraan, saldo rekening, valuta asing, dan aset kripto. Angka itu tidak sama dengan nilai aset sekitar Rp150 miliar yang dilaporkan kemudian. Nilai Agustus mencerminkan penyitaan yang dicatat sejak penyidikan dimulai hingga 19 Agustus, sehingga pembaca tidak seharusnya menjumlahkan kedua angka sebagai dua kelompok aset yang pasti terpisah.

Praduga tak bersalah tetap berlaku

KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, pihak yang terkait, dan kemungkinan pasal lanjutan. Penetapan tersangka, pemeriksaan, maupun penyitaan bukan putusan bersalah. Para tersangka berhak menguji tuduhan dan alat bukti, sedangkan status akhir perkara ditentukan melalui proses peradilan.

Bagi publik, perkembangan utama pada tahap ini adalah perluasan penelusuran aset dan upaya menjaga agar aset yang diduga berkaitan dengan perkara tetap tersedia selama proses hukum. Akurasi nilai, hubungan kepemilikan, dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang harus mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian berikutnya, bukan disimpulkan lebih awal.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.