Nasional · Investigasi

KPK Periksa Dua PNS Bea Cukai, Dalami Dugaan Penerimaan Terkait Impor Blueray

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta sebagai foto konteks perkara importasi Blueray; bukan dokumentasi pemeriksaan saksi di KPK.Sumber gambar: Irvan Cahyo N / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0; dipotong ke format 16:9

KPK memeriksa dua PNS Ditjen Bea dan Cukai sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi. Penyidik mendalami pengetahuan keduanya mengenai dugaan penerimaan oleh oknum Bea Cukai yang berkaitan dengan importasi PT Blueray.

JAKARTA — KPK memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi importasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menggali pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan oleh oknum Bea Cukai yang berkaitan dengan importasi barang dari PT Blueray.

Kedua pegawai yang disebut dalam keterangan pemeriksaan ialah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho. Mereka memenuhi panggilan pada 24 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK. Artikel ini mencatat keterangan saat pemeriksaan diumumkan; pemanggilan sebagai saksi bukan penetapan tersangka.

Apa yang didalami penyidik

Keterangan juru bicara menyebut materi pemeriksaan berhubungan dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan dalam proses importasi. Informasi publik yang tersedia tidak merinci dokumen atau pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi, sehingga isi pemeriksaan tidak dapat dipastikan lebih jauh.

KPK sebelumnya menerangkan adanya dua surat perintah penyidikan sebagai pengembangan perkara Bea Cukai. Salah satu pengembangan telah menetapkan tersangka, sementara penyidikan lain masih digunakan untuk mengumpulkan bukti mengenai kemungkinan pihak lain. Dua jalur penyidikan itu tidak boleh dicampur menjadi klaim bahwa semua orang yang diperiksa terlibat.

Bedakan pemeriksaan dari kesimpulan pidana

Pemeriksaan saksi merupakan cara penyidik mengumpulkan keterangan. Nama yang tercantum dalam jadwal pemeriksaan tidak membuktikan seseorang menerima uang, mengetahui tindak pidana, atau melakukan pelanggaran. Kesimpulan seperti itu membutuhkan bukti yang diuji dalam proses hukum.

Perkara utama bermula dari operasi penindakan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan kemudian berkembang melalui penyidikan lanjutan. Hubungan antara kegiatan importasi, dugaan penerimaan, dan peran individu harus merujuk pada konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, bukan disimpulkan dari satu pemeriksaan saksi.

Dalam perkembangan terpisah pada 26 Agustus, KPK menahan tersangka Gatot Heroe Hernanda dan mengumumkan penyitaan sejumlah barang bukti. Perkembangan itu berkaitan dengan jalur penyidikan yang telah menetapkan tersangka; hal tersebut tidak mengubah status dua pegawai yang diperiksa sebagai saksi pada 24 Agustus.

Informasi lanjutan yang masih diperlukan

Publik masih memerlukan keterangan resmi tentang tahap penyidikan berikutnya, termasuk apakah saksi dipanggil kembali, apakah penyidik mengumumkan tersangka lain, dan bagaimana barang bukti dikaitkan dengan dugaan perbuatan. Sampai ada pembaruan resmi, laporan ini tidak menyatakan hasil pemeriksaan atau aliran uang yang tidak diumumkan.

Warta Nusa Raya mempertahankan asas praduga tak bersalah untuk seluruh pihak. Status saksi, tersangka, dakwaan, dan putusan merupakan tahap hukum berbeda; status seseorang harus diperbarui hanya berdasarkan pengumuman lembaga atau dokumen pengadilan yang dapat diverifikasi.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.