Nasional · Investigasi

KPK Periksa Umar Khayam, Akrab Disapa Umay, sebagai Saksi Kasus Bea Cukai

Ilustrasi editorial pemeriksaan Umar Khayam alias Umay dalam pengembangan perkara Bea Cukai
Ilustrasi editorial Warta Nusa Raya untuk konteks pemeriksaan Umar Khayam alias Umay oleh KPK; bukan dokumentasi pemeriksaan.Sumber gambar: Warta Nusa Raya / Ilustrasi AI · Ilustrasi editorial milik Warta Nusa Raya

KPK memeriksa Umar Khayam, yang akrab disapa Umay, ASN Ditjen Bea Cukai yang pernah menjabat Kasi Penindakan Cukai Direktorat P2, sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait bea dan cukai.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Umar Khayam, yang akrab disapa Umay, aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam agenda yang sama, penyidik juga memanggil Yohanes Setiawan dari PT BlueRay Cargo. KPK menyebut keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara.

Status Umar Khayam dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Riwayat jabatan Umar Khayam di Bea Cukai

Umar Khayam, yang akrab disapa Umay, merupakan ASN Ditjen Bea dan Cukai dan pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau P2. Pemberitaan yang dihimpun Warta Nusa Raya menyebut ia menduduki jabatan tersebut pada periode Januari 2024 hingga Maret 2026.

Posisi tersebut berada di unit yang berkaitan dengan fungsi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Riwayat jabatan itu relevan bagi penyidik untuk memahami mekanisme internal, kewenangan, serta alur penanganan importasi yang sedang didalami dalam pengembangan perkara.

Namun, jabatan seseorang di suatu unit kerja tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Mengapa Umar Khayam dipanggil KPK?

KPK sebelumnya juga telah mendalami keterangannya mengenai mekanisme importasi dan dugaan penerimaan oleh pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk saling mengonfirmasi informasi, memahami proses importasi, serta menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penyidikan perkara korupsi, keterangan saksi harus diuji bersama dokumen, transaksi, barang bukti, dan keterangan pihak lain. Karena itu, materi pemeriksaan Umar Khayam tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana seseorang.

Kasus apa yang sedang dikembangkan?

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan enam tersangka pada 5 Februari 2026.

Dari unsur Bea Cukai, KPK ketika itu menetapkan Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar. Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik BlueRay Cargo John Field, Andri dari tim dokumentasi importasi, serta Manajer Operasional BlueRay Cargo Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 Bea Cukai, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Pengembangan perkara dan tersangka baru

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Dalam salah satu pengembangan tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru berdasarkan kecukupan alat bukti.

Satu pengembangan penyidikan lainnya pada saat diumumkan masih berupa sprindik umum sehingga belum disertai penetapan tersangka.

Konteks ini penting untuk menjelaskan bahwa pemeriksaan Umar Khayam berada dalam rangkaian pengembangan perkara Bea Cukai yang lebih luas. Meski demikian, tidak ada dasar untuk menyatakan Umar Khayam sebagai tersangka selama KPK tidak mengumumkan perubahan status hukumnya.

Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara

Penyidik masih harus menguji setiap keterangan yang diperoleh dari Umar Khayam dan saksi lainnya dengan alat bukti lain. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memahami hubungan antara pejabat, pegawai, dan pihak swasta dalam proses importasi yang sedang ditelusuri.

Warta Nusa Raya akan memperbarui pemberitaan apabila KPK memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai materi pemeriksaan Umar Khayam atau perkembangan status hukum pihak-pihak dalam pengembangan perkara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Umar Khayam maupun pihak lain yang disebut. Warta Nusa Raya menjunjung asas praduga tak bersalah; pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat diperlakukan sebagai bukti seseorang telah melakukan tindak pidana.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.