Nasional · Investigasi

KPK Tahan Muhammad Haniv, Penyidik Urai Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta sebagai foto konteks instansi; bukan dokumentasi penahanan pada 19 Agustus 2026.Sumber gambar: Medelam / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

KPK menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv pada 19 Agustus 2026. Penyidik merinci tiga kelompok dugaan penerimaan dengan total sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar; perkara belum diputus pengadilan.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 19 Agustus 2026. Dokumentasi foto di lokasi memperlihatkan Haniv keluar dari ruang pemeriksaan pada malam itu.

Penahanan merupakan tindakan dalam proses penyidikan, bukan putusan bahwa seseorang bersalah. Dugaan KPK, bantahan atau pembelaan tersangka, dan fakta yang nantinya dinilai pengadilan harus tetap dibedakan secara tegas.

Penetapan tersangka diumumkan pada Februari 2025

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka berinisial HNV pada 25 Februari 2025. Dalam keterangan resminya, KPK menyebut HNV pernah menjabat Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.

Konstruksi awal penyidik menyebut HNV diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya pada Desember 2016 untuk kepentingan usaha anaknya. KPK menduga ia meminta seorang kepala kantor pelayanan pajak mencarikan sponsor, dengan total dugaan penerimaan sponsorship Rp804 juta sepanjang 2016–2017.

KPK merinci dugaan penerimaan lain

Selain sponsorship, KPK menduga terdapat penerimaan dari beberapa pihak melalui seorang perantara pada 2014–2022. Dana disebut ditempatkan dalam deposito atas nama pihak lain dan kemudian dicairkan ke rekening HNV sejumlah Rp14 miliar.

KPK juga menyebut dugaan transaksi pada rekening HNV melalui perusahaan valuta asing dan pihak lain senilai Rp6,6 miliar dalam periode 2013–2018. Berdasarkan tiga kelompok transaksi tersebut, KPK pada Februari 2025 menyatakan total dugaan penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar. Angka itu adalah konstruksi penyidik mengenai dugaan penerimaan, bukan nilai yang telah diputus pengadilan.

Proses berikutnya perlu dipantau terbuka

Dokumentasi penahanan pada 19 Agustus mengonfirmasi perkembangan prosedural setelah penetapan tersangka, tetapi tidak memuat tanggapan Haniv atau kuasa hukumnya. Hak jawab tetap terbuka dan setiap pembelaan perlu dicatat apabila disampaikan melalui kanal yang dapat diverifikasi.

Perkara ini berkepentingan publik karena menyangkut integritas administrasi pajak, namun penilaian akhir berada pada proses peradilan. Dokumen dakwaan, pemeriksaan saksi, alat bukti, pembelaan, dan putusan pengadilan akan menjadi dasar untuk menilai perkembangan selanjutnya. Foto utama adalah foto konteks Gedung Direktorat Jenderal Pajak, bukan dokumentasi penahanan 19 Agustus 2026.

Materi pembelajaran antikorupsi KPK menjelaskan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, antara lain uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, dan fasilitas lain. Namun penerapan pasal pada perkara tertentu tetap harus dibuktikan melalui hubungan pemberian dengan jabatan, alat bukti penyidik, dakwaan, pemeriksaan di persidangan, serta putusan hakim. Penjelasan umum ini tidak boleh dipakai untuk mendahului hasil perkara Haniv.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.