OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz: 4 Perbaikan Penagihan yang Diminta
OJK memanggil Kredivo dan KrediFazz setelah muncul dugaan tindakan tidak patut dalam penagihan di Purworejo. Regulator meminta investigasi, evaluasi mitra, penguatan prosedur, dan laporan tindak lanjut.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada 23 Juli 2026 setelah beredar informasi mengenai dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam siaran pers 24 Juli, OJK menyatakan telah meminta penjelasan tentang kronologi, hasil pendalaman awal, langkah penanganan, dan rencana perbaikan. Regulator menempatkan informasi yang beredar sebagai perkara yang masih didalami, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
OJK meminta investigasi dan evaluasi pihak ketiga
Menurut penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut menggunakan aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang dipersoalkan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi itu. Penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan penggunaan penyedia jasa tidak memindahkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Kredivo dan KrediFazz diminta melakukan investigasi internal yang menyeluruh dan terdokumentasi, melaporkan tindak lanjut kepada regulator, mengevaluasi seleksi serta pengawasan mitra penagihan, dan memperkuat kebijakan maupun prosedur penagihan.
Kredivo menyampaikan versi perusahaan
Dalam pernyataan perusahaan pada 24 Juli, Kredivo menyebut pemeriksaan pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung tindak pidana dan petugas penagihan serta pengadu telah berdamai di Polres Purworejo. Klaim tersebut merupakan keterangan Kredivo; pernyataan yang tersedia tidak menyertakan dokumen hasil pemeriksaan polisi.
Kredivo juga menyatakan telah mengevaluasi praktik penagihan bersama mitra, menjatuhkan sanksi yang disebut proporsional kepada petugas terkait, dan tetap mendalami informasi yang berkembang. Pernyataan perusahaan tidak menggantikan pendalaman OJK, yang saat itu masih menelaah hasil investigasi internal, perjanjian dengan penyedia jasa, serta kebijakan dan prosedur penagihan.
Konsumen dapat memakai kanal pengaduan resmi
OJK menyatakan tindakan pengawasan atau penegakan ketentuan dapat diambil apabila pendalaman menemukan pelanggaran. Regulator juga mengingatkan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Konsumen yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surel konsumen@ojk.go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. Foto utama artikel ini adalah foto konteks Purworejo, bukan dokumentasi penagihan atau pihak yang diperiksa.
Empat arah perbaikan itu dapat diringkas menjadi investigasi terdokumentasi, pelaporan hasil kepada regulator, evaluasi mitra penagihan, serta penguatan kebijakan dan pengawasan. Kredivo menyatakan petugas yang diduga terlibat telah dinonaktifkan, sementara proses penagihan di Purworejo dihentikan selama investigasi. Langkah internal tersebut tidak sama dengan putusan regulator atau pengadilan mengenai ada tidaknya pelanggaran.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Otoritas Jasa Keuangan — OJK panggil Kredivo dan KrediFazz terkait dugaan pelanggaran etika penagihan di Purworejo (24 Juli 2026) — diakses 10 September 2026
- Detik Finance — Kredivo nonaktifkan petugas penagihan yang diduga melecehkan konsumen (27 Juli 2026) — diakses 28 September 2026
- Bisnis.com — Penagihan paylater Kredivo di Purworejo dihentikan sementara (27 Juli 2026) — diakses 28 September 2026