Nasional · Investigasi

Tim Hukum Febrie Bantah Minta Emas dan Uang Sitaan Dikembalikan

Ilustrasi editorial tim hukum membahas dokumen perkara dengan emas dan uang sebagai simbol barang sitaan
Ilustrasi editorial Warta Nusa Raya mengenai sengketa barang sitaan dalam perkara Febrie Adriansyah; bukan dokumentasi kejadian.Sumber gambar: Warta Nusa Raya / Ilustrasi AI · Ilustrasi editorial milik Warta Nusa Raya

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah membantah narasi bahwa pihaknya meminta emas dan uang yang disita dalam perkara kliennya dikembalikan. Sengketa mengenai kepemilikan dan legalitas penyitaan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.

JAKARTA — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah narasi bahwa pihaknya meminta barang sitaan berupa emas dan uang dalam perkara yang menjerat kliennya dikembalikan.

Bantahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perdebatan mengenai barang bukti yang sebelumnya disita penyidik. Dalam pemberitaan Forum Keadilan pada 19 Agustus 2026, pihak kuasa hukum menegaskan posisi mereka terkait isu pengembalian emas dan uang tersebut.

Fokus pada kepemilikan dan proses penyitaan

Sebelumnya, tim hukum Febrie secara terbuka meminta penyidik mengungkap siapa pemilik uang dan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan. Mereka juga menyatakan kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik dan menilai pembuktian kepemilikan aset merupakan bagian penting dari proses penyidikan.

Pada pemeriksaan awal Agustus, kuasa hukum kembali menyampaikan bahwa Febrie membantah sebagai pemilik emas dan uang tunai tersebut. Tim hukum juga menyoroti bahwa barang bukti emas tidak diperlihatkan kepada mereka saat pemeriksaan, sementara penyidik tetap menjalankan proses pembuktian sesuai kewenangannya.

Perkara masih berjalan

Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Karena proses hukum masih berlangsung, bantahan kuasa hukum tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kepemilikan barang bukti, sebagaimana penyitaan oleh penyidik juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.

Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidikan, kepemilikan aset, keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan, serta pertanggungjawaban pidana pada akhirnya harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Warta Nusa Raya menempatkan Febrie Adriansyah dan pihak lain yang disebut dalam perkara ini dalam asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam sengketa mengenai aset sitaan, pembaca perlu memisahkan tiga hal: pernyataan pihak yang berkepentingan, tindakan penyidik, dan penilaian pengadilan. Masing-masing berada pada tahap serta standar pembuktian yang berbeda. Informasi paling berguna karena itu bukan sekadar siapa yang mengklaim memiliki aset, melainkan dokumen apa yang diajukan, dasar hukum penyitaan, hubungan aset dengan perkara, serta keputusan hakim ketika persoalan tersebut diuji. Pemisahan ini membantu mencegah bantahan maupun tuduhan diperlakukan sebagai fakta yang sudah final.

Perkembangan berikutnya sebaiknya dibaca dari dokumen perkara dan keputusan pengadilan, bukan dari potongan pernyataan yang berdiri sendiri. Jika ada perubahan status barang bukti, pengembalian aset, praperadilan, atau putusan lain, alasan hukumnya perlu ditampilkan bersama tanggal dan lembaga yang menerbitkannya. Dengan cara itu, pembaca dapat mengikuti perubahan posisi perkara tanpa menyimpulkan kepemilikan atau kesalahan sebelum proses pembuktian selesai.

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.