Sidang Rizal Bea Cukai, Tiga Saksi Beri Keterangan soal Pertemuan dan Pemberian Uang
Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal menghadirkan Sri Pangestuti, Martinus Suparman, dan Johan Sugiharto. Ketiganya memberikan keterangan terkait pertemuan, komunikasi, serta dugaan pemberian uang yang menjadi bagian pembuktian jaksa.
JAKARTA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memasuki agenda pembuktian jaksa. Artikel ini merangkum keterangan yang disampaikan di persidangan pada 18 Agustus 2026.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan juga melibatkan terdakwa Sisprian Subiaksono. Jaksa menghadirkan Sri Pangestuti, Martinus Suparman, dan Johan Sugiharto. Isi kesaksian merupakan keterangan di bawah pemeriksaan, bukan putusan hakim mengenai benar tidaknya dugaan.
Keterangan Sri Pangestuti tentang pertemuan
Dalam keterangannya, Sri mengatakan pernah diminta John Field menuliskan sejumlah nama dalam sebuah buku catatan untuk pihak Bea Cukai. Menurut Sri, catatan itu difoto sebagai pengingat sebelum lembar fisiknya dirobek Orlando. Foto catatan kemudian dikirim kepada Yohanes Setiawan, yang disebut sebagai ajudan John Field.
Sri juga menerangkan pernah bertemu Rizal dan Kristian di kantor Bea Cukai. Menurut kesaksiannya, Orlando kemudian mempertemukan dirinya dan John Field dengan Rizal serta Sisprian di sebuah ruangan. Sri mengatakan ia masuk ke ruangan bersama John Field, lalu keluar sebelum John Field melanjutkan pembicaraan dengan Rizal.
Sri memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian uang berkala dari pihak John Field kepada sejumlah pihak di Bea Cukai melalui Orlando. Ia mengaitkannya dengan kepentingan pengiriman barang Blueray, termasuk harapan agar barang tidak diarahkan ke jalur merah atau mendapat pemeriksaan lanjutan. Rangkaian itu adalah uraian saksi yang masih diuji, bukan temuan akhir pengadilan.
Martinus menyebut penyerahan Rp30 juta
Martinus Suparman menerangkan dirinya menjalankan usaha pengolahan tembakau ekspor-impor dan mengenal Rizal saat bertugas di Bea Cukai Malang dan Jawa Timur sekitar 2014–2015. Ia juga mengatakan mengenal Sisprian sejak sekitar 2011–2012.
Dalam sidang, Martinus menyebut pada akhir 2024 menyanggupi pemberian dana melalui komunikasi dengan Salisa dan Bayu. Ia mengatakan uang diserahkan tunai kepada Salisa alias Ajos di sebuah tempat makan di Jakarta Selatan dalam dua kali penyerahan, masing-masing Rp15 juta.
Martinus menyatakan pemberian itu dimaksudkan agar usahanya mendapat perhatian terkait penanganan barang. Tujuan, penerima, dan kaitannya dengan perkara tetap merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti, termasuk bukti lain yang diajukan jaksa dan tanggapan pihak terdakwa.
Johan membantah memberikan uang
Johan Sugiharto membantah menyerahkan uang ketika bertemu Salisa atau Ajos pada 2022. Ia menyampaikan pernah memiliki persoalan pelaporan yang ditindaklanjuti Bea Cukai setempat, lalu memenuhi janji pertemuan secara mandiri.
Johan juga membantah pernah bertemu pejabat Bea Cukai di Hotel Borobudur atau Four Seasons Jakarta. Bantahan tersebut harus dibaca berdampingan dengan keterangan saksi lain dan diuji di persidangan; artikel ini tidak menetapkan kesimpulan tentang pihak mana yang benar.
Kesaksian dan putusan memiliki fungsi berbeda
Majelis hakim menilai keterangan saksi bersama dokumen, barang bukti, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain. Jaksa bertugas mengajukan pembuktian, sementara terdakwa berhak menanggapi dan membela diri. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai perkara diputus menurut hukum.
Berita ini terbatas pada sesi pemeriksaan saksi 18 Agustus. Sidang lanjutan pada tanggal berbeda dapat menghadirkan saksi dan fakta tambahan. Informasi mengenai perkara Bea Cukai lain atau sidang lanjutan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari kesaksian di hari ini tanpa dokumen atau laporan yang secara jelas menghubungkannya.
Nomor perkara dan tanggal membantu pembaca membedakan proses yang berjalan. Untuk status setelah publikasi ini, rujuk jadwal dan informasi perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta pemberitaan bertanggal terbaru. Tidak ada putusan bersalah yang disimpulkan dari kesaksian yang dirangkum di sini.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat — Sistem Informasi Penelusuran Perkara — diakses 1 Oktober 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- Forum Keadilan — Jaksa Dalami Hubungan Pengusaha Rokok Johan dan Martinus dengan Bea Cukai — diakses 1 Oktober 2026
- Ayo Desa — Eks Direktur P2 Bea Cukai Rizal Mulai Diadili, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Pernah Terima Suap — diakses 1 Oktober 2026
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat — Sistem Informasi Penelusuran Perkara — diakses 1 Oktober 2026