Layanan Pertanahan Terjadwal Berjalan di 455 Kantor, Ini Target Waktunya
Kementerian ATR/BPN menyebut layanan pengukuran terjadwal telah berjalan di 455 dari 483 kantor pertanahan. Skema ini menargetkan jadwal ukur maksimal tujuh hari dan penerbitan peta bidang dalam lima hari berikutnya.
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 455 dari total 483 kantor pertanahan. Pembaruan ini menjadi bagian dari tiga transformasi pelayanan yang mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Pengukuran Terjadwal ditujukan untuk memberi kepastian waktu kepada warga yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Dalam skema yang dijelaskan kementerian, masa tunggu jadwal pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, pengolahan hasil hingga menjadi Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai dalam lima hari.
Apa yang berubah bagi pemohon
Jika target layanan terpenuhi dan seluruh persyaratan lengkap, rangkaian pengukuran hingga penerbitan peta bidang dapat selesai dalam waktu maksimal 12 hari. Urutan pelayanan menggunakan prinsip permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu, sehingga warga semestinya memperoleh jadwal yang lebih dapat diprediksi.
Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Proses itu menghubungkan verifikasi pajak perolehan hak, pembuatan akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah, serta penyelesaian administrasi di kantor pertanahan. Pelaksanaannya masih diperluas bertahap dan tidak otomatis berlaku identik di seluruh kantor.
Warga tetap perlu memeriksa kesiapan kantor setempat
Angka 455 kantor menunjukkan cakupan implementasi yang dilaporkan pemerintah, bukan jaminan bahwa setiap permohonan pasti selesai sesuai target tanpa melihat kelengkapan berkas dan kondisi lapangan. Pemohon perlu meminta nomor berkas, jadwal, rincian biaya resmi, dan kanal pengaduan agar proses dapat dilacak.
Perbedaan angka cakupan pernah muncul pada tahap awal peluncuran karena perluasan dilakukan bertahap. Karena itu, warga sebaiknya mengonfirmasi layanan yang sudah aktif pada kantor pertanahan tujuan. Ukuran keberhasilan transformasi ini tidak hanya jumlah kantor yang menerapkan, tetapi juga kepastian waktu, transparansi biaya, kemampuan pelacakan, dan penyelesaian pengaduan.
Rincian proses membantu warga melacak permohonan
Dalam penjelasan ATR/BPN mengenai transformasi layanan, proses Peralihan Hak Terintegrasi dirinci sebagai verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah hingga tiga hari, pembuatan akta oleh PPAT hingga dua hari, lalu penyelesaian di kantor pertanahan hingga lima hari. Rincian itu menjelaskan pembagian tahapan, tetapi penerapan layanan dan kelengkapan dokumen tetap perlu dikonfirmasi pada kantor yang menangani berkas.
Saat mengajukan layanan, pemohon sebaiknya meminta tanda terima dan nomor berkas, menanyakan tahapan yang sedang berjalan, serta menyimpan bukti pembayaran resmi. Jika target waktu terlewati, catat tanggal pengajuan dan tindak lanjut yang telah dilakukan sebelum memakai kanal pengaduan ATR/BPN. Langkah ini membantu membedakan keterlambatan administrasi dari permohonan yang belum memenuhi syarat.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- Media Indonesia — Tiga Transformasi Layanan Kementerian ATR/BPN — diakses 29 Agustus 2026
- ATR/BPN — Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi di Yogyakarta — diakses 30 September 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- ANTARA Yogyakarta — Sekjen ATR/BPN jelaskan tiga transformasi layanan pertanahan — diakses 29 Agustus 2026
- Media Indonesia — Tiga Transformasi Layanan Kementerian ATR/BPN — diakses 29 Agustus 2026
- ATR/BPN — Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi di Yogyakarta — diakses 30 September 2026