Nasional · Hukum & Kriminal

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan, Keterlambatan Layanan Jabodetabek 73,49 Persen

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta sebagai foto konteks kajian risiko layanan pertanahan
Foto konteks kantor pusat KPK di Jakarta. Gambar ini bukan dokumentasi operasi tangkap tangan atau kegiatan layanan pertanahan.Sumber gambar: Serenity / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

KPK memetakan delapan titik rawan korupsi pada layanan sertifikat dan tata kelola HGU. Ketidaktepatan waktu layanan kantor pertanahan di Jabodetabek disebut mencapai 73,49 persen.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap delapan titik rawan korupsi pada layanan pertanahan yang telah dipetakan sebelum operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Temuan tersebut mencakup layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan hak guna usaha.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut empat risiko pada layanan sertifikat ialah rendahnya penggunaan layanan langsung, ketidaktepatan waktu penyelesaian, tambahan biaya di luar biaya resmi, dan berkas selesai yang belum diserahkan. Empat risiko lain berkaitan dengan lemahnya pengawasan sertifikat, penyimpangan prosedur penerbitan HGU, belum lengkapnya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan penerbitan HGU.

Keterlambatan layanan menjadi risiko yang terukur

Menurut data yang disampaikan KPK pada 19 September 2026, rata-rata ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pada kantor pertanahan di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Tiga angka tertinggi disebut berada di Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Jenis layanan dengan ketidaktepatan waktu terbesar meliputi peralihan hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya. KPK juga menyebut menemukan tambahan biaya layanan yang mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Angka tersebut merupakan temuan kajian KPK dan perlu ditindaklanjuti melalui audit, perbaikan layanan, serta kanal pengaduan yang dapat diuji oleh masyarakat.

Masalah keterlambatan layanan juga muncul dalam catatan Ombudsman. Pada awal September 2026, Ombudsman RI menyatakan penundaan berlarut dalam administrasi pertanahan merugikan penerima layanan dan mendorong perbaikan sistem bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam kasus terpisah di Sulawesi Barat, seorang warga baru memperoleh kepastian sertifikat yang diurus sejak 2019 setelah melapor kepada Ombudsman pada Juli 2026.

Rekomendasi menyasar transparansi biaya dan pengawasan HGU

KPK merekomendasikan penguatan indikator kinerja kantor pertanahan berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan batas waktu layanan. Rekomendasi lain mencakup keterbukaan informasi biaya, penyediaan sistem pelaporan pungutan liar, notifikasi perkembangan berkas, perbaikan prosedur penerbitan HGU, penguatan pengawasan, dan percepatan kebijakan satu peta.

Temuan pencegahan itu menjadi relevan setelah KPK pada 15 September 2026 mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam dugaan suap dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Menurut konstruksi perkara versi KPK, penyidikan berkaitan dengan pengurusan HGB, pembukaan blokir sertifikat, serta dugaan penerimaan dalam layanan dan mutasi jabatan. Seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kajian risiko tidak dengan sendirinya membuktikan setiap keterlambatan atau biaya tambahan sebagai tindak pidana. Fungsinya adalah menunjukkan celah tata kelola yang membutuhkan pemeriksaan dan koreksi. Karena itu, tindak lanjut yang dapat dinilai publik ialah perubahan waktu layanan, keterbukaan tarif, jumlah pengaduan yang diselesaikan, jejak digital proses berkas, dan hasil pengawasan penerbitan HGU.

KPK menyatakan telah menjalankan penguatan integritas bagi aparatur ATR/BPN pada Agustus 2026. Tahap berikutnya perlu memastikan rekomendasi diterapkan secara terukur di kantor pertanahan, bukan hanya berhenti pada pelatihan. Publik juga memerlukan penjelasan dari ATR/BPN mengenai target perbaikan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme evaluasi terhadap delapan risiko yang dipetakan.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.