Nasional · Politik

DPR Soroti Dampak AI pada Profesi Hukum, Etika dan Tanggung Jawab Tetap Jadi Batas

Kompleks Gedung DPR dan MPR RI sebagai foto konteks pernyataan anggota Komisi III DPR mengenai AI dan profesi hukum
Kompleks Gedung DPR/MPR RI. Foto konteks, bukan dokumentasi kegiatan legal prompting yang diberitakan.Sumber gambar: Puspita Nasution / Wikimedia Commons · CC BY-SA 4.0

Anggota Komisi III DPR menilai kecerdasan buatan telah mengubah cara kerja profesi hukum, tetapi pemanfaatannya harus tetap tunduk pada prinsip hukum, etika profesi, perlindungan HAM, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

JAKARTA — Perkembangan kecerdasan buatan mulai mengubah cara profesi hukum mencari informasi, menganalisis persoalan, dan menyiapkan layanan kepada klien. Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi menilai perubahan tersebut tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai ancaman, melainkan sebagai perkembangan yang perlu dihadapi dengan standar profesional yang jelas.

Dalam keterangan yang dipublikasikan Parlementaria pada 30 Agustus, ia menekankan bahwa advokat tidak cukup hanya mampu menggunakan aplikasi AI. Pemanfaatan teknologi harus tetap berpegang pada prinsip hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

AI membantu, keputusan tetap membutuhkan tanggung jawab manusia

Pernyataan tersebut menempatkan legal prompting sebagai bagian dari perubahan cara kerja, bukan sekadar keterampilan membuat perintah untuk mesin. Dalam praktik hukum, keluaran AI dapat membantu pencarian awal, penyusunan struktur dokumen, atau pemetaan isu, tetapi akurasi dan relevansinya tetap harus diperiksa oleh profesional yang bertanggung jawab.

Risikonya tidak kecil. Sistem AI dapat menghasilkan informasi keliru, kehilangan konteks, atau membawa bias dari data yang digunakan. Informasi klien juga dapat bersifat rahasia. Karena itu penggunaan AI dalam pekerjaan hukum membutuhkan tata kelola data, pemeriksaan manusia, dan batas yang jelas mengenai pekerjaan yang boleh didelegasikan kepada sistem otomatis.

Tata kelola menjadi agenda kebijakan

Habib Aboe juga merupakan anggota Panja Artificial Intelligence BKSAP DPR. Posisi tersebut membuat pembahasan AI bersinggungan dengan agenda yang lebih luas mengenai kesiapan regulasi dan tata kelola teknologi di Indonesia. Media lain pada 30 Agustus turut mengonfirmasi substansi pernyataannya mengenai kebutuhan adaptasi profesi advokat.

Bagi publik, ukuran terpenting bukan seberapa banyak kantor hukum memakai AI, melainkan apakah teknologi tersebut meningkatkan kualitas layanan tanpa mengurangi akuntabilitas. Keputusan yang berdampak pada hak seseorang tetap membutuhkan penilaian profesional, dasar hukum yang dapat diperiksa, dan pihak yang jelas bertanggung jawab.

Checklist sebelum AI dipakai untuk pekerjaan hukum

Riset dan draf yang dihasilkan mesin perlu dicocokkan dengan peraturan, putusan, tanggal berlakunya, serta fakta berkas klien. Jangan memasukkan data rahasia ke layanan yang kebijakan penyimpanan dan penggunaannya belum diperiksa.

Dalam perkara yang berdampak pada hak seseorang, advokat harus dapat menjelaskan dasar nasihat hukum dan siapa yang memeriksa hasilnya. Pernyataan anggota DPR tentang adaptasi teknologi adalah dorongan kebijakan, bukan aturan baru yang memberi AI kewenangan menggantikan profesi hukum.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.