Nasional · Politik

Pemerintah Masih Bahas Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Aspirasi 2,5 Persen Dikaji

Rumah dinas Gubernur Aceh di Banda Aceh
Rumah dinas Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai foto konteks pemerintahan Aceh; bukan dokumentasi pembahasan pada 19 Agustus 2026.Sumber gambar: Si Gam Acèh / Wikimedia Commons · CC BY-SA 3.0

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut pemerintah masih membahas masa depan Dana Otonomi Khusus Aceh dan terus menyerap aspirasi masyarakat, termasuk usulan besaran 2,5 persen.

JAKARTA — Perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah bergerak ke tahap parlemen. Pada 8 September 2026, DPR menyetujui RUU perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan untuk mengusulkan RUU itu belum sama dengan pengesahan undang-undang, dan belum menetapkan formula Dana Otonomi Khusus Aceh. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada 19 Agustus 2026 mengatakan pemerintah terus menyerap aspirasi masyarakat Aceh, termasuk usulan agar dana tersebut dilanjutkan dengan besaran 2,5 persen.

Keterangan itu belum merupakan keputusan mengenai masa berlaku, formula, ataupun jumlah dana. Angka 2,5 persen harus dibaca sebagai aspirasi yang sedang dikaji, bukan persentase yang sudah disetujui pemerintah dan DPR atau siap diterapkan dalam anggaran.

Status hukum dan angka usulan perlu dibedakan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi landasan utama penyelenggaraan kekhususan Aceh. Basis data peraturan BPK yang diperiksa pada 11 September 2026 masih mencatat undang-undang tersebut berstatus berlaku. Karena itu, perubahan masa pemberian maupun besaran Dana Otsus memerlukan dasar hukum yang jelas.

Pernyataan pejabat pemerintah tentang pembahasan menunjukkan adanya proses kebijakan, tetapi tidak menggantikan dokumen keputusan. Pembaca perlu membedakan antara aspirasi pemerintah daerah atau masyarakat, sikap awal kementerian, pembahasan antarlembaga, dan ketentuan final yang telah diundangkan.

Kepastian formula juga penting bagi penyusunan rencana daerah. Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota membutuhkan kejelasan waktu serta besaran agar program tidak dibangun di atas penerimaan yang belum pasti, sementara pemerintah pusat perlu menyesuaikannya dengan kerangka transfer dan anggaran nasional.

Akuntabilitas menentukan manfaat dana

Perdebatan tidak cukup berhenti pada persentase. Pemerintah pusat dan Aceh perlu menjelaskan tujuan, indikator, pembagian kewenangan, pelaporan, serta mekanisme evaluasi agar tambahan masa pendanaan dapat diukur manfaatnya bagi layanan publik dan penguatan kekhususan Aceh.

Bagi masyarakat, tolok ukur yang relevan adalah perubahan nyata pada layanan dan kesempatan ekonomi, bukan hanya besarnya alokasi. Keterbukaan dokumen perencanaan, realisasi, hasil program, dan tindak lanjut pemeriksaan akan membantu publik menilai apakah dana digunakan sesuai tujuan.

Sampai ada keputusan hukum dan anggaran yang dapat diperiksa, kesimpulan yang aman adalah pemerintah masih membahas perpanjangan dan menyerap usulan 2,5 persen. Artikel ini tidak memperlakukan usulan tersebut sebagai kebijakan final.

Perkembangan legislasi belum menetapkan besaran dana

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPR tersebut, tetapi proses legislasi masih berlanjut. Dalam keterangan Pemerintah Aceh pada 9 September, usulan agar alokasi Otsus menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional masih disampaikan sebagai harapan. Angka itu belum dapat diperlakukan sebagai hak anggaran yang telah berlaku.

Pembedaan tahap ini penting bagi perencanaan daerah. Persetujuan DPR atas usul inisiatif membuka jalan pembahasan rancangan, sementara isi akhir dapat berubah melalui pembahasan dengan pemerintah dan proses pembentukan undang-undang. Sampai ada naskah yang disepakati dan diundangkan, pemerintah daerah sebaiknya menyusun skenario anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mengungkapkan asumsi jika memasukkan tambahan penerimaan.

Publik dapat memeriksa perkembangan melalui naskah RUU, daftar inventarisasi masalah, rapat pembahasan, dan dokumen anggaran. Informasi tersebut lebih kuat untuk memastikan masa berlaku, persentase, dasar perhitungan, dan mekanisme pengawasan daripada pernyataan aspirasi semata.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.