RUU Ketenagakerjaan Dikebut, Draf Awal 224 Pasal dan Tenggat MK 31 Oktober 2026
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan 2026 terus berjalan dengan draf awal 19 bab dan 224 pasal. DPR menyerap aspirasi serikat buruh karena undang-undang baru harus menindaklanjuti putusan MK dan dikejar sebelum tenggat 31 Oktober 2026.
JAKARTA — RUU Ketenagakerjaan 2026 memasuki fase penting setelah DPR menghimpun masukan serikat pekerja untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. Draf awal yang disampaikan dalam audiensi DPR pada 13 Agustus terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.
Penyusunan undang-undang baru merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam pembahasan publik yang berlangsung, DPR menyebut proses harus melibatkan serikat buruh dan mempertemukan perbedaan pandangan dengan kalangan pengusaha.
RUU Ketenagakerjaan 2026 dikejar sebelum tenggat MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR berupaya mempercepat penyusunan karena terdapat tenggat hingga 31 Oktober 2026. Namun kecepatan legislasi tidak boleh mengurangi kualitas partisipasi publik, terutama pada isu sensitif seperti pengupahan, alih daya, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan perlindungan pekerja informal.
Laman resmi Badan Keahlian DPR menunjukkan rencana penyusunan RUU juga diarahkan untuk menampung semangat putusan MK dan memperkuat perlindungan pekerja informal. Artinya, substansi final belum selesai dan angka 224 pasal masih harus dibaca sebagai draf awal, bukan aturan yang sudah berlaku.
Partisipasi buruh menjadi ukuran penting proses legislasi
DPR menyatakan masukan dari konfederasi, federasi, dan serikat pekerja akan dihimpun sebagai bahan pembahasan. Transparansi terhadap perubahan draf akan penting agar pekerja dan pengusaha dapat melihat materi mana yang dipertahankan, diubah, atau ditambahkan.
Publik juga perlu membedakan proses penyusunan naskah dari keputusan politik akhir. Selama pembahasan belum selesai, pasal-pasal yang beredar masih mungkin berubah melalui harmonisasi, daftar inventarisasi masalah, dan forum konsultasi dengan pemangku kepentingan.
Isu ini beririsan dengan persoalan transisi kerja yang lebih luas. WNR sebelumnya membahas lebih dari satu juta penganggur lulusan perguruan tinggi. RUU baru tidak menyelesaikan seluruh masalah pasar kerja, tetapi kualitas aturannya akan menentukan kepastian hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan ruang penciptaan lapangan kerja.
Nama dan isi rancangan berkembang dalam pembahasan
Angka 224 pasal dalam berita awal merujuk pada draf yang dibicarakan pada Agustus 2026, bukan naskah final. Pembahasan berikutnya di DPR menggunakan nama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan masih berlangsung. Pada 28 September, Komisi IX menyerap aspirasi komunitas pengemudi ojek online mengenai status kemitraan dalam draf tersebut. DPR menyatakan sebagian pengemudi ingin mempertahankan fleksibilitas sebagai mitra, sementara pihak lain menginginkan perlindungan formal sebagai pekerja.
Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa satu rumusan dapat memengaruhi kelompok pekerja secara berbeda. Bagi pekerja platform, isu yang perlu dibaca bersama mencakup jaminan sosial, keselamatan, kebebasan menentukan waktu kerja, syarat usia dan akses bagi penyandang disabilitas. Bagi perusahaan dan pemberi kerja, kepastian kewajiban serta prosedur juga penting. Rancangan yang masih dibahas belum otomatis mengubah status hubungan kerja.
Tenggat putusan MK bukan bukti rancangan sudah berlaku
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu dasar pembentukan aturan baru dan memuat tenggat penyusunan hingga 31 Oktober 2026. Tenggat tersebut membuat jadwal pembahasan mendesak, tetapi tidak berarti angka pasal, pilihan istilah, atau materi draf awal telah disahkan.
Untuk memantau perkembangan, pembaca dapat membandingkan naskah rancangan resmi, daftar perubahan, dan catatan rapat DPR. Usulan serikat pekerja, komunitas pengemudi, pengusaha, atau pemerintah harus tetap dibedakan dari rumusan yang telah disetujui parlemen dan diundangkan. Sampai tahap itu tercapai, hak dan kewajiban yang berlaku tetap merujuk pada peraturan yang sudah berlaku.
Sumber primer penting
Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:
- DPR RI — Rencana Penyusunan RUU Perubahan Ketiga UU Ketenagakerjaan — diakses 21 Agustus 2026
- DPR RI — Komisi IX serap aspirasi ojol soal status kemitraan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan — diakses 1 Oktober 2026
- DPR RI — RUU Ketenagakerjaan dibahas sebagai tindak lanjut putusan MK — diakses 1 Oktober 2026
Sumber verifikasi redaksi
Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.
- DPR RI — Rencana Penyusunan RUU Perubahan Ketiga UU Ketenagakerjaan — diakses 21 Agustus 2026
- ANTARA — DPR serap aspirasi buruh untuk kebut RUU Ketenagakerjaan — diakses 21 Agustus 2026
- DPR RI — Komisi IX serap aspirasi ojol soal status kemitraan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan — diakses 1 Oktober 2026
- DPR RI — RUU Ketenagakerjaan dibahas sebagai tindak lanjut putusan MK — diakses 1 Oktober 2026