Nasional · Politik

Revisi UU TPPO: 5 Perubahan yang Diusulkan untuk Lindungi Pekerja Migran

Kompleks gedung DPR, DPD, dan MPR RI di Jakarta
Kompleks Parlemen RI di Jakarta sebagai foto konteks pembahasan kebijakan dan legislasi; bukan dokumentasi rapat revisi UU TPPO.Sumber gambar: Davidelit / Wikimedia Commons · Public domain

Dorongan revisi UU TPPO merespons perekrutan dan eksploitasi berbasis digital. Lima usulan utamanya mencakup data nasional, identifikasi korban, pelacakan aset, perlindungan, dan tanggung jawab platform.

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dorongan itu disampaikan dalam dua keterangan pada 7 dan 19 Agustus 2026 dengan alasan pola perekrutan serta eksploitasi telah berkembang melintasi negara dan ruang digital.

Lestari menilai perlindungan pekerja migran perlu mengikuti perubahan modus tersebut. Ia mencontohkan perekrutan melalui media sosial dan operasi siber lintas negara sebagai tantangan yang tidak sepenuhnya dijangkau perangkat konvensional. Pernyataan itu merupakan usulan kebijakan dari pimpinan MPR, bukan keputusan bahwa revisi telah disahkan.

Satu data nasional dan identifikasi korban

Usulan yang disampaikan mencakup pembentukan satu data nasional TPPO dengan standar identifikasi yang jelas. Menurut Lestari, prosedur identifikasi korban juga perlu diseragamkan lintas sektor agar penanganan tidak terputus ketika korban berhadapan dengan lembaga yang berbeda.

Agenda lain yang ia sebut ialah mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan, penguatan perlindungan korban, dan peningkatan kemampuan aparat. Ia juga mendorong definisi TPPO diperjelas serta penindakan terhadap sindikat diperkuat. Seluruh poin tersebut masih memerlukan pembahasan legislasi dan pengujian dampak sebelum menjadi norma baru.

Platform digital menjadi bagian pencegahan

Lestari meminta tanggung jawab platform digital diperjelas agar akun yang dipakai untuk merekrut calon korban dapat ditangani. Usulan itu perlu dirancang bersama kewajiban perlindungan data, mekanisme pelaporan, dan proses penegakan hukum supaya pencegahan tidak mengorbankan hak pengguna.

UU Nomor 21 Tahun 2007 yang masih berlaku mengatur ancaman pidana, tindak pidana terkait, peran masyarakat dalam pencegahan, dan pelaporan kepada penegak hukum. Basis data peraturan BPK mencatat undang-undang itu ditetapkan serta diundangkan pada 19 April 2007 dan sebagian ketentuannya terdampak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, pembaruan regulasi tidak cukup hanya menambah ancaman pidana. Pembahasan juga perlu menilai hubungan UU TPPO dengan aturan pelindungan pekerja migran, layanan korban, pertukaran data, kewenangan lintas negara, dan pertanggungjawaban korporasi.

Pelibatan lembaga penegak hukum, kementerian, pemerintah daerah, organisasi pekerja migran, masyarakat sipil, dan penyintas penting untuk menguji apakah rancangan baru benar-benar memperbaiki pencegahan serta pemulihan. Perlindungan korban harus tetap menjadi pusat kebijakan sejak identifikasi hingga pemulangan dan reintegrasi.

Lima perubahan yang paling konkret dalam usulan tersebut ialah satu data nasional, standar identifikasi korban lintas lembaga, mekanisme pelacakan aset, penguatan pelindungan korban, dan tanggung jawab platform digital. Ukuran keberhasilan revisi seharusnya terlihat dari pencegahan yang lebih cepat, akses bantuan yang tidak terputus, serta penindakan sindikat yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai proses legislasi menghasilkan keputusan resmi, UU Nomor 21 Tahun 2007 tetap menjadi rujukan yang berlaku.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.