Nasional · Politik

RUU Daerah Kepulauan Didorong Hitung Biaya Pembangunan Berdasarkan Geografi

Ilustrasi editorial timbangan dan gugusan pulau sebagai simbol keadilan pembangunan daerah kepulauan
Ilustrasi AI mengenai pembahasan kebijakan daerah kepulauan; bukan dokumentasi rapat DPR dan tidak menandakan RUU telah disahkan.Sumber gambar: Warta Nusa Raya / AI-generated illustration · Ilustrasi editorial AI untuk WNR

Pansus DPR dan pemerintah daerah membahas RUU Daerah Kepulauan dengan fokus pada biaya pelayanan publik, konektivitas, kewenangan laut, dan skema fiskal yang memperhitungkan wilayah kepulauan.

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan kembali berfokus pada perbedaan kebutuhan antara wilayah daratan dan gugusan pulau. Panitia Khusus DPR menyerap masukan di Bangka Belitung dan Sulawesi Utara pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Anggota Pansus menilai penghitungan kebutuhan pembangunan perlu memasukkan kondisi geografis, bukan hanya jumlah penduduk dan luas daratan. Daerah kepulauan menghadapi biaya transportasi antarpulau, distribusi logistik, listrik, telekomunikasi, pendidikan, dan kesehatan yang berbeda dari daerah dengan konektivitas darat.

Fiskal dan layanan dasar menjadi pokok pembahasan

DPRD Bangka Belitung mendorong kepastian fiskal dan kewenangan pengelolaan potensi daerah. Masukan dari Sulawesi Utara juga menekankan konektivitas, pelabuhan, layanan dasar, perikanan, konservasi, dan ekonomi digital. Aspirasi tersebut masih merupakan bahan pembahasan dan belum menjadi norma final.

DPD sebelumnya menghimpun empat isu teknis, antara lain kewenangan wilayah laut, pengelolaan sumber daya, pembangunan berbasis gugus pulau dan konektivitas, serta skema pendanaan khusus. Setiap pilihan perlu diuji agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau membuka ruang penggunaan anggaran tanpa ukuran kinerja.

Bagi pemerintah daerah, isu ini berhubungan langsung dengan biaya pelayanan publik yang tidak selalu tercermin dalam indikator administratif biasa. Jika formulanya terlalu umum, daerah kepulauan tetap berisiko menanggung biaya logistik tinggi tanpa dukungan yang sebanding.

Statusnya masih rancangan undang-undang

RUU Daerah Kepulauan belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah berlaku. Substansi masih dapat berubah selama pembahasan DPR, DPD, dan pemerintah. Publik perlu membedakan antara dukungan politik, usulan daerah, daftar inventarisasi masalah, dan pasal yang akhirnya disetujui.

Ukuran keberhasilan rancangan ini tidak cukup berupa penambahan transfer fiskal. Aturan final perlu menetapkan sasaran pelayanan yang terukur, transparansi pembiayaan, pengawasan investasi, perlindungan masyarakat pesisir dan pulau kecil, serta mekanisme evaluasi agar kebijakan benar-benar mengurangi kesenjangan layanan.

Pembahasan September belum menjadi rumusan final

Pada 7 September 2026, Ketua Pansus DPR menyebut pembahasan mengarah pada kemungkinan kerangka lex specialis untuk menjawab karakter wilayah kepulauan. Ini masih arah pembahasan, bukan pasal yang telah disepakati atau undang-undang yang berlaku. DPR juga masih menguji bagaimana judul, substansi, dan peta jalan aturan turunannya akan dirumuskan.

DPD RI pada 24 Agustus menghimpun masukan mengenai kewenangan laut, sumber daya kelautan dan perikanan, pembangunan berbasis gugus pulau, konektivitas, serta skema pendanaan. Tantangan penyusun RUU adalah menghubungkan kebutuhan tersebut dengan pembagian kewenangan dan penganggaran yang sudah diatur oleh undang-undang sektoral. Pengujian terhadap tumpang tindih aturan penting agar perlindungan geografis tidak menimbulkan ketidakpastian baru.

Publik dapat menilai perkembangan dengan memeriksa draf terbaru, DIM pemerintah dan fraksi, serta kesimpulan rapat Pansus. Pernyataan dukungan dan aspirasi daerah menjelaskan tujuan kebijakan, tetapi tidak menggantikan teks pasal yang sedang dinegosiasikan.

SUMBER PRIMER

Sumber primer penting

Dokumen, data, atau keterangan resmi yang menjadi dasar fakta utama artikel ini:

REFERENSI & VERIFIKASI

Sumber verifikasi redaksi

Tautan berikut digunakan redaksi untuk memeriksa fakta, dokumen, pernyataan, dan konteks dalam laporan ini. Referensi disediakan agar pembaca dapat menelusuri dasar informasi yang digunakan.